Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Lampung Tengah – Tekab 308 Polres Lampung Tengah yang dibackup Resmob Polresta Surakarta menangkap residivis pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial AR (21), warga Kampung Haduyang, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah.
AR ditangkap pada Kamis (29/10/2026) dini hari di sebuah rumah kontrakan di wilayah Surakarta, Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku diduga terlibat dalam 17 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lampung Tengah, Tanggamus, Pringsewu, dan Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Zaldy Kurniawan mengatakan, saat hendak ditangkap pelaku mencoba melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur.
“AR merupakan residivis yang kembali melakukan kejahatan serupa. Dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak bekerja sendiri, melainkan bersama sejumlah rekannya,” kata Prenanta.
Ia menjelaskan, saat penangkapan di Surakarta, AR berada bersama dua rekannya. Satu rekan berinisial N berhasil melarikan diri melalui atap rumah warga saat petugas tiba.
Sementara satu rekan lainnya telah meninggalkan kontrakan beberapa hari sebelumnya. “Saat ini masih dalam pengembangan penyidikan,” ujarnya.
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Tengah untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)






