Caption : Ist
Hariannarasi.com, Lampung Selatan – Seorang pria berinisial FS (23) diamankan Unit Reskrim Polsek Natar, Polres Lampung Selatan, usai diduga mencuri sepeda motor milik pengemudi ojek online Maxim.
Upaya perampasan tersebut terjadi jalanan sepi tepatnya di Jalan Kampung Dusun Tejo Martani, Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan dilakukan pada Jumat (30/10/2026), sehari setelah kejadian, di Dusun Jengkolan, Desa Branti Raya. Polisi juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan.
Kapolsek Natar AKP Setio Budi Howo, S.H., mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, membenarkan penangkapan tersebut.
“Setelah menerima laporan korban pada Jumat (30/10/2026), kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan FS di Dusun Jengkolan, Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, berikut barang-barang yang diduga hasil pencurian,” ujar Setio saat dikonfirmasi, Sabtu (31/10).
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari Polsek Natar, peristiwa bermula pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 19.15 WIB.
Pelaku memesan layanan ojek online Maxim dari wilayah Kota Bandar Lampung dengan tujuan Konter OK CELL di bawah Flyover Natar.
Setibanya di lokasi, pelaku tidak langsung membayar ongkos dan meminta korban mengantarkannya kembali ke rumah kakaknya. Dalam perjalanan tersebut, pelaku sempat singgah, mandi, dan berbincang dengan korban.
Pelaku kemudian kembali meminta diantar pulang. Saat melintas di jalan sepi kawasan persawahan Dusun Tejo Martani, Desa Branti Raya, pelaku meminta korban menghentikan kendaraan dengan alasan hendak menelepon.
Korban diminta turun dari sepeda motor. Karena merasa takut, korban menuruti permintaan tersebut. Pelaku kemudian langsung membawa kabur sepeda motor beserta barang-barang milik korban.
Barang Bukti dan Kerugian
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 6.060.000.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2020 warna silver dengan nomor polisi BE 2567 ZQ, satu unit telepon genggam Infinix X6833B, serta satu buah dompet berisi SIM C, KTP, STNK sepeda motor, dan uang tunai.
Atas perbuatannya, tersangka FS dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian.
“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun,” tegas Setio.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Natar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menegaskan masih mendalami perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (*)






