Penggerebekan Ponpes Putri di Sukoharjo Picu Trauma, DPR Desak Polri Evaluasi Prosedur! 

- Editor

Senin, 2 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya. 

Hariannarasi.com, Jawa Tengah – Tindakan penggerebekan oleh tim gabungan Polda Jateng di Pondok Pesantren (Ponpes) Putri Hamalatul Qur’an, Sukoharjo, Jawa Tengah, menuai kritik karena dilaporkan memicu trauma mendalam bagi santriwati dan pengurus pesantren.

Penggerebekan ini diduga dilakukan dengan cara mendobrak paksa tanpa disertai surat resmi, sehingga kronologi kejadian tersebut dinilai kejam dan tidak manusiawi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Berdasarkan surat edaran dari Yayasan Dakwah & Sosial Al-Mukmin Ponpes Hamalatul Qur’an, penggerebekan tersebut dilatarbelakangi oleh adanya dugaan keterlibatan pengurus atau santriwati dalam kasus pembakaran warung babi di Sukoharjo.

Namun, pihak ponpes menegaskan, setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan bukti keterlibatan sehingga seluruh ustadzah dan santriwati akhirnya dipulangkan.

​Dalam laporannya, pihak pesantren menjelaskan bahwa aparat datang pada dini hari saat para penghuni, termasuk anak-anak di bawah umur dan balita, sedang tidur.

Aparat disebut menodongkan senjata laras panjang tanpa menunjukkan surat penangkapan, surat panggilan, maupun surat penggeledahan, serta tanpa adanya pendampingan dari orang tua atau kuasa hukum.

Kejadian ini membuat aktivitas belajar di pesantren terpaksa dihentikan sementara, dan bangunan dipasangi garis polisi tanpa adanya informasi bukti yang jelas.

​Selain itu, pihak aparat juga menyita sejumlah barang inventaris dan barang pribadi senilai kurang lebih Rp50 juta tanpa menyerahkan surat penyitaan resmi.

Barang yang disita meliputi busur dan anak panah serta drone untuk kegiatan ekstrakurikuler, ponsel, uang tabungan lebih dari Rp16 juta, emas Antam seberat 1 gram, koin dirham, hingga tiga unit sepeda motor.

Meskipun para santriwati telah dipulangkan karena tidak terbukti bersalah, barang-barang sitaan sebagian telah dikembalikan.

​Merespons peristiwa ini, Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya, melontarkan kritik terhadap tindakan aparat dan mendesak kepolisian untuk mengevaluasi prosedur penggerebekan tersebut.

Atalia menuntut agar pihak kepolisian memberikan penjelasan secara transparan mengenai dasar tindakan hukum dan alasan penyitaan barang di pesantren tersebut.

​Atalia mengingatkan aparat kepolisian untuk selalu mengedepankan sikap profesionalitas serta menghormati privasi dan rasa aman perempuan maupun anak dalam setiap proses penegakan hukum.

Ia sangat menekankan pentingnya perlindungan bagi para santriwati, khususnya yang masih di bawah umur, termasuk perlunya pendampingan psikologis atas trauma yang dialami.

Menurutnya, penegakan hukum harus senantiasa memperhatikan hak asasi manusia dan tidak boleh sampai menghilangkan rasa aman di dalam lingkungan pendidikan. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Div Propam Mabes Polri Dalami SOP Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran, Kapolres Sukoharjo Minta Maaf
Digeledah Jam 3 Pagi Bersenjatakan Laras Panjang, Polres Sukoharjo Kembalikan Barang Hasil Penggeledahan Ponpes
Dari Muhamadiyah hingga DPR RI Desak Kapolda Jateng Dicopot! Buntut Santriwati Usia 10 Tahun Ditodong Senjata Laras Panjang
Digerebek Jam 3 Pagi dan Ditodong Laras Panjang, 12 Santriwati dan 2 Balita Trauma, Polri Akhirnya Buka Suara
Negara Rugi, Oligarki Untung: Siapa Lindungi Bos Sawit di Singapura Dalang Karhutla?
Utang RI Capai Rp10 Ribu Triliun, Rupiah Tembus 18.124, IHSG Anjlok 5.057, Gejolak Krisis di Depan Mata?
Gibran Siap Buka-bukaan di PTUN, Penggugat Malah Mundur, Sore Harinya MA Putuskan Suket Tidak Sah
BMKG Keluarkan Peringatan Dini! Ini Jadwal Lengkap Awal Musim Hujan di Indonesia, Cek Prediksi Resmi BMKG di Sini!
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 10:08 WIB

Penggerebekan Ponpes Putri di Sukoharjo Picu Trauma, DPR Desak Polri Evaluasi Prosedur! 

Senin, 2 November 2026 - 07:03 WIB

Div Propam Mabes Polri Dalami SOP Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran, Kapolres Sukoharjo Minta Maaf

Minggu, 1 November 2026 - 23:01 WIB

Dari Muhamadiyah hingga DPR RI Desak Kapolda Jateng Dicopot! Buntut Santriwati Usia 10 Tahun Ditodong Senjata Laras Panjang

Minggu, 1 November 2026 - 18:21 WIB

Digerebek Jam 3 Pagi dan Ditodong Laras Panjang, 12 Santriwati dan 2 Balita Trauma, Polri Akhirnya Buka Suara

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 08:27 WIB

Negara Rugi, Oligarki Untung: Siapa Lindungi Bos Sawit di Singapura Dalang Karhutla?

Berita Terbaru