Caption : Kapolres Sukoharjo, AKBP Andika Dharma Sena.
Hariannarasi.com, Sukoharjo – Polres Sukoharjo menyampaikan permohonan maaf terkait penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an (Ponpes HQ) di Desa Laban, Mojolaban dan Jenawi, Karanganyar, yang memicu keluhan dari santriwati dan pengurus.
“Kami dari Polres Sukoharjo mohon maaf apabila dalam pelaksanaan kegiatan tersebut terjadi ketidaknyamanan,” ujar Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena melalui keterangan resmi, Minggu (1/11/2026) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi menegaskan, penggeledahan yang dilaksanakan pada Selasa (27/10/2026) itu berkaitan dengan kasus pembakaran dan perusakan warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol.
Sena mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan upaya penegakan hukum pengungkapan kasus pembakaran warung Mi Babi.
“Perlu kami sampaikan bahwa kegiatan tersebut murni penegakan hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana,” terangnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka. Yakni ST dan satu lagi berinisial I, yang saat ini masih buron.
Sebelumnya Kapolres juga membantah tudingan pelanggaran prosedur. Ia menyatakan penggeledahan telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan mengantongi penetapan Pengadilan Negeri.
Mabes Polri dan Polda Jateng Turun Tangan
Untuk menjawab keluhan publik, tim pengawas internal Mabes Polri nantinya akan melakukan pendalaman terkait SOP penggeledahan tersebut.
“Tim pengawas internal Mabes Polri nantinya akan melakukan pendalaman dan verifikasi terkait SOP yang sudah dilakukan pada 27 Oktober,” ujar Sena.
Pernyataan tersebut diperkuat Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Andi Herindra Rahmawan.
Ia mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang telah memperoleh penetapan izin penggeledahan.
“Semua yang dilakukan oleh penyidik Polda maupun penyidik Polres itu sudah mendapatkan izin persetujuan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo, ya. Sudah ada penetapan untuk dilakukan penggeledahan,” ujar Brigjen Pol Andi di Polres Sukoharjo, Sabtu (31/10/2026).
Ia menegaskan bahwa ketidaksesuaian prosedur maupun keluhan masyarakat tetap akan ditangani secara objektif melalui mekanisme yang berwenang.
“Kalau memang nanti ditemukan hal-hal yang menyangkut ketidakpuasan lah itu, itu ada lembaga tersendiri yaitu Divpropam. Kami tidak ingin mendahului hasil penyidikan,” ujarnya.
Barang Sitaan Dikembalikan, 2 CCTV Masih Ditahan
Sementara itu pada Sabtu (31/10/2026), Polres Sukoharjo secara resmi telah menyerahkan kembali sebagian besar barang sitaan kepada pihak kuasa hukum, perwakilan santri, serta pengurus ponpes setelah melalui proses pendataan.
Barang-barang yang dikembalikan meliputi 17 unit ponsel pintar, 3 unit kendaraan bermotor, 1 unit CPU komputer, dan 1 unit drone, serta emas, perhiasan dan kotak berisi uang tunai.
Meskipun demikian, pihak kepolisian masih menahan dua unit CCTV dan satu unit ponsel sebagai barang bukti lanjutan.
Hal senada terlihat dalam video klarifikasi Kapolres, dimana proses pembukaan brankas disaksikan langsung oleh pendamping ponpes. Kapolres menyebut semua administrasi sudah diserahkan, kecuali dua CCTV.
Tanggapan Kuasa Hukum Ponpes
Di sisi lain, Pendamping Ponpes Hamalatul Qur’an, Endro Sudarsono, menyampaikan keberatan.
Pihak Pondok Pesantren Hamalatul Quran mengaku santriwati mengalami perlakuan intimidatif saat polisi bersenjata lengkap menggeledah tempat tinggal mereka pada dini hari.
Keberatan tersebut dituangkan dalam surat resmi Yayasan Dakwah & Sosial Al-Mukmin Nomor 010/RTQ-HQ/SE/X/2026 tertanggal 29 Oktober 2026, yang mempersoalkan pemeriksaan tanpa pendampingan wali dan kuasa hukum. (*)






