Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung berinisial Dfh dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung atas dugaan penganiayaan dan perselingkuhan, Jumat (30/10/2026).
Laporan tersebut dilayangkan oleh korban berinisial AP (36), warga Bandar Lampung. Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Muhammad Suhendra and Partners, Edi Santoso, membenarkan laporan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun bukti laporan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/1906/IX/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, tertanggal 20 Oktober 2026.
Menurut keterangan AP, peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Selasa (29/10/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di area parkiran belakang Pemkot Bandar Lampung.
AP mengaku datang ke lokasi setelah melihat posisi GPS istrinya berinisial Ma berada di parkiran Pemkot. Setibanya di lokasi, ia mendapati mobil istrinya terparkir.
“Setelah didekati ternyata di dalam mobil itu ada istri saya bersama terlapor Dfh,” kata AP saat ditemui di Kantor Hukum Muhammad Suhendra and Partners, dikutip dari Tribun Lampung.
AP mengatakan, ia kemudian menggedor pintu mobil dan mencoba merekam kejadian tersebut menggunakan ponsel. Terlapor Dfh kemudian turun dari mobil dan berusaha merebut ponsel tersebut.
“Jadi saat terlapor ini akan merebut HP, saya terjatuh, setelah itu terlapor Dfh mencekik, memukul dan membenturkan wajah saya ke mobil,” ujarnya.
Akibat kejadian itu, AP mengaku telah melakukan visum dan sempat menjalani perawatan selama dua hari di RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM).
Selain dugaan penganiayaan, AP juga menduga adanya perselingkuhan antara istrinya dengan terlapor. Ia menduga perselingkuhan tersebut telah berlangsung sekitar satu tahun.
Kecurigaan itu muncul karena istrinya yang berstatus honorer di dinas yang sama dengan terlapor kerap pulang terlambat dengan alasan macet. AP juga mengaku pernah mengecek keberadaan istrinya melalui Google Maps dan mendapati posisinya berada di sebuah hotel di Bandar Lampung.
Ia mengklaim, dalam sebulan keduanya bisa belasan kali berada di hotel tersebut. AP menyebut telah menikah selama 14 tahun dan dikaruniai tiga orang anak. Ia mengaku telah memulangkan istrinya ke rumah mertuanya.
Sementara itu, kuasa hukumnya, Edi Santoso, mengatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik Polresta Bandar Lampung. Pihaknya juga telah mengirimkan tembusan laporan kepada Inspektorat dan Wali Kota Bandar Lampung.
“Harapan kami terhadap laporan yang telah di Polresta Bandar Lampung dapat dijalankan dengan baik, ditegakkan keadilan yang seadil-adilnya untuk klien kami,” kata Edi.
Ia menambahkan, Inspektorat Kota Bandar Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor pada 28 Oktober 2026.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas selaku atasan terlapor Dfh belum memberikan tanggapan saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp dan sambungan telepon. (*)






