Caption : Ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Unit Reskrim Polsek Kemiling menangkap MAS (20), pelaku pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah kos di Kemiling, Bandar Lampung.
Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Sukaraja, Kabupaten Pesawaran, pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Kemiling Iptu Putri Tristyowati mengatakan, pelaku merupakan mantan rekan kerja korban. Pelaku memanfaatkan pengetahuannya tentang denah kos dan jam kerja korban untuk melancarkan aksinya.
“Pelaku sangat mengenali korban karena pernah bekerja bersama. Dia paham betul denah kosan dan tahu persis jam berapa korban berangkat meninggalkan kamarnya untuk bekerja,” ujar Iptu Putri, Kamis (29/10/2026).
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di sebuah kos di Gang Sultan Anom, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Langkapura Baru, Kemiling, Bandar Lampung.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berangkat dari kediaman neneknya di Lampung Selatan dengan menggunakan ojek online menuju kos korban.
Setelah memastikan kamar korban kosong, pelaku mencongkel jendela menggunakan obeng dan masuk ke dalam kamar.
Dari dalam kamar, pelaku mengambil sejumlah barang milik korban, yakni 1 unit mobil Toyota Agya warna merah dengan nomor polisi BE 1047 CD beserta kuncinya, 2 unit ponsel merek Oppo dan Realme, 1 unit konsol gim PlayStation 3 (PS3), dan 1 koper besar warna biru.
Untuk membawa barang curian, pelaku memasukkan PS3 dan barang elektronik lainnya ke dalam koper milik korban.
Koper tersebut kemudian dititipkan kepada pengemudi ojek online yang menunggu di luar gerbang, sementara pelaku membawa kabur mobil korban ke arah Lampung Selatan.
Iptu Putri menyebutkan, motif pelaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup. Hasil pemeriksaan menunjukkan PS3 milik korban telah dijual kepada penadah.
“Motif sementaranya karena terdesak kebutuhan gaya hidup. Konsol PS3 korban sudah sempat ia jual. Penyidik masih menelusuri keberadaan barang tersebut dan mendalami kemungkinan adanya jaringan penadah,” kata Iptu Putri.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa mobil Toyota Agya merah dan sejumlah barang elektronik milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku saat ini ditahan di Polsek Kemiling dan dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. (*)






