Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Metro – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Polda Lampung berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus prostitusi online.
Seorang perempuan paruh baya berinisial RW (47) diamankan karena diduga berperan sebagai mucikari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat pada Minggu (26/10/2026) sekira pukul 16.00 WIB. Warga melaporkan adanya aktivitas meresahkan berupa penawaran pekerja seks komersial (PSK) di wilayah Kota Metro.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Metro melakukan penyelidikan dengan teknik undercover buy atau penyamaran.
Petugas memesan seorang wanita melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp kepada pelaku yang diduga sebagai mucikari.
Operasi penindakan dilakukan pada Jumat (30/10/2026) sekira pukul 19.38 WIB di sebuah lokasi di Jalan Gembira, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro.
Di lokasi tersebut polisi mengamankan tersangka RW, warga Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.
Polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial N (31) warga Kabupaten Lampung Selatan yang diduga sebagai korban, serta memeriksa dua saksi di lokasi berinisial DS dan S.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana. Barang bukti tersebut berupa:
- Uang tunai sebesar Rp450.000 dengan rincian 4 lembar pecahan Rp100.000 dan 1 lembar pecahan Rp50.000.
- 1 buah alat kontrasepsi (kondom).
- 1 unit telepon genggam merek Infinix warna hitam.
- 1 unit telepon genggam merek Samsung warna hitam.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan rincian barang bukti identik, yakni uang tunai Rp450 ribu, satu kondom, dan dua unit handphone.
Atas perbuatannya, tersangka yang dalam rilis Humas Polres Metro disebut bernama Rina Wati tersebut dijerat dengan Pasal 455 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana perdagangan orang.
Saat ini Satreskrim Polres Metro telah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi dan tersangka, serta menyita barang bukti.
Penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka dan segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. (*)






