Polda Lampung Gelar Operasi Patuh Krakatau 2026 Mulai 26 Oktober, Ini Sasaran Prioritasnya! 

- Editor

Sabtu, 24 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ilustrasi

Hariannarasi.com, Bandar Lampung –  Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung beserta seluruh jajaran Kepolisian Resor (Polres) di wilayah Lampung akan menggelar Operasi Patuh Krakatau 2026 secara serentak mulai tanggal 26 Oktober hingga 8 November 2026.

Operasi penertiban lalu lintas ini digelar untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Berdasarkan keterangan resmi dari Polresta Bandar Lampung, operasi tahun ini mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan”.

Melalui penertiban ini, kepolisian menempatkan keselamatan berlalu lintas sebagai tanggung jawab bersama dan mengajak masyarakat untuk mengubah budaya berkendara demi keselamatan diri sendiri serta orang lain.

​Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan kelengkapan administrasi berkendara, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta melengkapi perlengkapan standar kendaraan seperti kaca spion.

​Selama 14 hari pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2026, petugas akan memfokuskan penindakan pada 10 sasaran prioritas pelanggaran, yaitu:

  • ​Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI.
  • Pengendara yang nekat melawan arus lalu lintas.
  • Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
  • ​Pengendara yang menggunakan telepon genggam (HP) saat mengemudi.
  • ​Pengemudi roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt).
  • ​Pengendara yang memacu kendaraan melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
  • ​Penggunaan knalpot brong atau bising yang tidak sesuai standar pabrik.
  • Pelanggaran terhadap marka jalan dan rambu-rambu lalu lintas.
  • ​Pengemudi yang mengoperasikan kendaraan dalam pengaruh alkohol atau kondisi mabuk.
  • ​Kendaraan bermotor pribadi yang memasang lampu strobo atau sirine tidak sesuai dengan ketentuan peruntukannya.

​Warga Lampung diharapkan dapat mematuhi seluruh peraturan berlalu lintas dan memastikan kendaraannya memenuhi standar keselamatan yang berlaku, tidak hanya selama masa operasi, tetapi sebagai bentuk kesadaran rutin di jalan raya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tragis! Tinggalkan Istri dan 2 Anak, Pedagang Somay di Tanggamus Nekat Gantung Diri
Suhu di Lampung Nyaris 40 Derajat Celcius! Ini Peringatan Keras BMKG dan IDI
Pria Asal Blambangan Umpu Ini Jadi DPO Polres Way Kanan, Polisi Ajak Warga Lacak Keberadaan ‘Abeng’
Terkuak! Bukan Gegara Kritik Pejabat, Ini Alasan Konten Kreator Rohadi Dijemput Paksa Polisi, Keluarga Pelapor Buka Suara!
Karma Instan! Gondol Gadget di Pringsewu, Residivis Disabilitas Ini Patah Tulang Saat Dikejar Polisi
Dituduh Bunuh Itik, Bocah 9 Tahun di Way Kanan Dicekik dan Diceburkan ke Kolam, Rekaman Video Malah Dikirim ke Ibu Korban!
Diduga Gegara Puntung Rokok, 1,5 Ha Lahan di Batu Tegi Tanggamus Ludes Terbakar! 
Ini Kronologi Napi Rutan Kota Agung Asal Pringsewu yang Tewas, Sempat Sesak dan Nyeri Ulu Hati
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Tragis! Tinggalkan Istri dan 2 Anak, Pedagang Somay di Tanggamus Nekat Gantung Diri

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:51 WIB

Suhu di Lampung Nyaris 40 Derajat Celcius! Ini Peringatan Keras BMKG dan IDI

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:42 WIB

Polda Lampung Gelar Operasi Patuh Krakatau 2026 Mulai 26 Oktober, Ini Sasaran Prioritasnya! 

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:22 WIB

Pria Asal Blambangan Umpu Ini Jadi DPO Polres Way Kanan, Polisi Ajak Warga Lacak Keberadaan ‘Abeng’

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 08:30 WIB

Terkuak! Bukan Gegara Kritik Pejabat, Ini Alasan Konten Kreator Rohadi Dijemput Paksa Polisi, Keluarga Pelapor Buka Suara!

Berita Terbaru