Miris! Gara-gara Hawa Nafsu, Kakek 74 Tahun di Lampung Selatan Cabuli ODGJ di Gudang Masjid

- Editor

Jumat, 23 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Lampung Selatan – Seorang lansia berinisial JS (74) warga Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas mental (ODGJ).

Kasatreskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Boyoh membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamankan di kediamannya tanpa perlawanan pada Rabu (21/10/2026) dini hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar, pelaku sudah diamankan di kediamannya pada Rabu 21 Oktober 2026 dini hari tanpa perlawanan,” kata Stefanus saat dikonfirmasi, Jumat (23/10/2026).

Kasus ini terungkap pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di gudang Masjid Nurul Hikmah, Dusun Way Laga, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram.

Saat itu, dua warga datang ke gudang masjid hendak mengambil ambal. Sesampainya di lokasi, keduanya memergoki pelaku sedang melakukan kekerasan seksual terhadap korban di dalam gudang.

“Jadi awalnya itu ada warga yang ingin ambil ambal dari dalam gudang masjid. Saat tiba warga ini memergoki aksi tersebut dan kemudian membawa keduanya untuk diserahkan ke keluarga,” ujar Stefanus.

Keluarga korban yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Merbau Mataram. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menangkap pelaku di rumahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah dilakukan lebih dari satu kali.

“Berdasarkan pengakuan tersangka saat dilakukan pemeriksaan bahwa perbuatan itu sudah lebih dari satu kali, jadi sudah berkali-kali,” jelas Stefanus.

Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan perbuatan tersebut karena dorongan hawa nafsu. Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Lampung Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Satresnarkoba Operasi di Mesuji Timur, Bekuk 2 Pria, 230 Pil Ekstasi dan Sabu Diamankan
ALLAME Gelar Konsolidasi di Unila, Bahas 7 Isu Nasional dan Siapkan Aksi
Sempat Dijemput Paksa Polres Tanggamus, Ternyata Status Hukum Influencer Rohadi Masih Saksi!
Bongkar Pabrik Ekstasi Rumahan di Tulang Bawang, Polisi Sita Alat Cetak Berlogo ‘Ironman’
Gerebek Kontrakan Tengah Malam di Bandar Lampung, Polisi Bekuk Pengedar Sabu Modus Mapping Lokasi
Miris! 55 Persen Jalan di Tanggamus Rusak, Anggaran Cuma Rp20 Miliar, Kebutuhan Capai Rp1,56 Triliun
Heboh Iuran OPD Rp1,5 Juta di Tanggamus, Kadis Kominfo Buka Suara
Ada Apa di Balik Penangkapan Influencer Rohadi? Polisi Bungkam, Kasat Reskrim Tunggu ‘Restu’ Kapolres?
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:08 WIB

Miris! Gara-gara Hawa Nafsu, Kakek 74 Tahun di Lampung Selatan Cabuli ODGJ di Gudang Masjid

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Satresnarkoba Operasi di Mesuji Timur, Bekuk 2 Pria, 230 Pil Ekstasi dan Sabu Diamankan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:32 WIB

ALLAME Gelar Konsolidasi di Unila, Bahas 7 Isu Nasional dan Siapkan Aksi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:13 WIB

Sempat Dijemput Paksa Polres Tanggamus, Ternyata Status Hukum Influencer Rohadi Masih Saksi!

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:04 WIB

Bongkar Pabrik Ekstasi Rumahan di Tulang Bawang, Polisi Sita Alat Cetak Berlogo ‘Ironman’

Berita Terbaru