Caption : Kadis Kominfo Tanggamus, Suhartono.
Hariannarasi.com, Tanggamus – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tanggamus Suhartono membantah isu adanya pungutan wajib sebesar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta kepada organisasi perangkat daerah (OPD).
Klarifikasi itu disampaikan menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan iuran wajib OPD untuk kegiatan tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Suhartono menyatakan, pihaknya telah melakukan konfirmasi langsung kepada sejumlah kepala perangkat daerah untuk memperoleh keterangan.
Hasilnya, sejumlah kepala OPD mengaku tidak mengetahui adanya pungutan tersebut. Mereka di antaranya Kepala Dinas Sosial, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Berdasarkan konfirmasi yang kami lakukan kepada beberapa kepala perangkat daerah, mereka menyampaikan tidak ada iuran atau pungutan sebagaimana yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut,” ujar Suhartono saat dikonfirmasi, Jumat (23/10/2026).
Menurut Suhartono, konfirmasi dilakukan untuk memastikan persoalan disikapi berdasarkan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan dan agar masyarakat memperoleh informasi secara utuh berdasarkan fakta dan data.
Ia mengimbau masyarakat bijak dalam menerima informasi dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan.
“Kami mengimbau masyarakat agar bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi. Pastikan kebenarannya melalui sumber yang jelas dan berdasarkan fakta serta data,” tegasnya. (*)






