Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Lampung Selatan – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung bersama Polres Lampung Selatan membongkar dua kasus tindak pidana narkoba jaringan internasional Aceh-Jakarta-Malaysia selama periode September hingga awal Oktober 2026.
Dalam operasi tersebut, aparat menyita 89 kilogram sabu dengan total estimasi nilai barang bukti mencapai Rp191,187 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi menangkap tujuh orang tersangka yang seluruhnya berasal dari Aceh. Ketujuh tersangka tersebut berinisial WHY (40), YL (49), KHR (35), MZG (30), MW (43), MF (25), dan PAS (32).
Selain sabu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa 1.929 buah etomidate padat, 8,4 liter (7 jeriken) etomidate cair, uang tunai Rp251,5 juta, empat unit mobil, serta sembilan unit telepon genggam.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menyatakan, penyitaan ratusan miliar barang haram tersebut diperkirakan telah menyelamatkan 450.165 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Mengingat statusnya sebagai sindikat internasional, Polda Lampung kini tengah berkoordinasi dengan Interpol untuk mengembangkan penyelidikan.
”Saat ini dalam proses penyidikan agar kita bisa mendapatkan jejak di lokasi-lokasi lain yang diduga menjadi tempat transit maupun distribusi,” kata Helfi.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Dodi Suryadin menjelaskan bahwa pengungkapan jaringan ini bermula dari pengetatan pengawasan di Pelabuhan Bakauheni.
Langkah intensifikasi pemeriksaan di pintu penyeberangan tersebut dilakukan karena Provinsi Lampung kerap dijadikan jalur perlintasan utama peredaran narkoba dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa. (*)






