Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Lampung Barat – Peristiwa penagihan angsuran utang di Pekon Sukaraja, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, berakhir tragis. Seorang penagih utang, Surya Zainal (54), tewas dibacok oleh Husni Tamrin (63) pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Korban yang merupakan warga Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka bacok serius di bagian leher.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Rudy Prawira, membenarkan insiden tersebut. Kejadian bermula saat korban mendatangi rumah pelaku sekitar pukul 17.00 WIB untuk menagih angsuran utang yang menjadi kewajiban istri pelaku.
Saat ditagih, pelaku menjelaskan bahwa istrinya belum berada di rumah. Pelaku sempat menawarkan uang sebesar Rp 500.000 dan meminta agar permasalahan utang dituntaskan secara baik-baik atau dilaporkan ke pihak berwajib.
Namun, korban menolak tawaran tersebut dan tetap mendesak agar angsuran dibayar malam itu juga.
Perdebatan antara keduanya berlangsung alot hingga larut malam. Pelaku sempat meminta korban untuk pulang, tetapi situasi justru memanas.
Sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku masuk ke dalam rumah untuk mengambil sebilah golok sepanjang 42 sentimeter.
Pelaku kemudian kembali menghampiri korban dan membacok leher korban sebanyak dua kali hingga terkapar tidak bernyawa.
Usai melancarkan aksinya, pelaku melarikan diri ke belakang rumah dan berupaya mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri. Niat tersebut gagal lantaran tali yang digunakan terputus.
Pelaku lantas mendatangi rumah kerabatnya, Asminudin, untuk meminta diantar menyerahkan diri ke Pospol Way Tenong sekitar pukul 20.30 WIB.
Menerima informasi penyerahan diri tersebut, Tim URC Sat Reskrim Polres Lampung Barat bersama personel Polsek Sumber Jaya langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolres Lampung Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah golok sepanjang 42 sentimeter beserta sarung kayunya, serta pakaian korban yang terdiri dari jaket cokelat tua, baju lengan panjang hitam, celana jeans biru, dan topi.
Saat ini, pihak kepolisian masih memeriksa saksi-saksi dan mencocokkan keterangan pelaku dengan barang bukti yang ada. Pelaku telah ditahan di Mapolres Lampung Barat dan terancam dijerat pasal tindak pidana pembunuhan. (*)






