Caption : Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Surya Paloh.
Hariannarasi.com, Jakarta – Wacana baru mengenai mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang mensyaratkan dukungan minimal dari dua fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai bergulir.
Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, merespons positif usulan tersebut di tengah proses pembahasan revisi aturan Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dihimpun dari berbagai sumber kredibel, dinamika perubahan syarat pencalonan ini muncul sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan tersebut secara resmi telah menghapus ketentuan presidential threshold (ambang batas pencalonan presiden) sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.
Surya Paloh mengonfirmasi, dirinya telah mendengar usulan terkait syarat minimal dua fraksi tersebut.
Ia menilai gagasan ini pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan esensi aturan sebelumnya, mengingat dukungan dua fraksi otomatis akan mencerminkan representasi suara yang besar apabila ambang batas parlemen (parliamentary threshold) diterapkan secara proporsional.
”Saya mendengar ada masukan yang jelas, bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi. Menurut saya itu baik, sama saja sebenarnya,” ujar Paloh di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu (19/9/2026).
Masih Tahap Brainstorming di Parlemen
Berdasarkan keterangan dari unsur pimpinan di Senayan, wacana dua fraksi ini belum menjadi keputusan mengikat, melainkan bagian dari serangkaian kajian untuk Pemilu 2029.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, sebelumnya mengungkapkan bahwa parlemen juga tengah menggodok besaran parliamentary threshold, yang saat ini opsinya menguat di kisaran 4 hingga 5 persen. Namun, ia menekankan, angka tersebut belum mencapai titik final.
Hal senada ditegaskan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Dasco menjelaskan, komunikasi antarketua umum partai politik terkait RUU Pemilu saat ini baru sebatas pertukaran gagasan (brainstorming).
Belum ada kesepakatan akhir, baik terkait syarat mutlak pencalonan presiden maupun besaran ambang batas parlemen.
Merespons proses legislasi yang masih cair tersebut, Surya Paloh menyatakan, perbedaan pandangan mengenai draf Pemilu adalah hal lumrah.
Pihaknya menghormati seluruh proses pembahasan dan menyerahkan hasil akhirnya pada mekanisme demokrasi di parlemen. “Ya apa pun hasilnya, ya suara terbanyak menentukan,” pungkas Paloh.
Saat ini, penyusunan RUU Pemilu masih berada pada tahap awal. DPR dipastikan akan terus merumuskan desain pemilu nasional dan daerah dengan mengakomodasi putusan MK, serta membuka ruang bagi masukan masyarakat sebelum menetapkan format baru pencalonan presiden. (*)






