Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Tanggamus – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Pengesahan tersebut digedok dalam Rapat Paripurna yang dihadiri 34 anggota dewan pada Jumat (18/9/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD, postur APBD Perubahan 2026 menetapkan pendapatan daerah sebesar Rp1,64 triliun (tepatnya Rp1.641.283.902.746,90) dan alokasi belanja daerah sebesar Rp1,74 triliun (Rp1.742.593.011.838,95).
Selisih postur tersebut menghasilkan defisit anggaran sebesar Rp101,3 miliar (Rp101.309.109.092,05), yang seluruhnya akan ditutup melalui pembiayaan netto.
Juru Bicara Banggar DPRD Tanggamus, Hilman, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus untuk segera memproses Peraturan Daerah pasca-pengesahan agar anggaran dapat langsung direalisasikan sesuai perencanaan.
Pihaknya juga menuntut eksekutif untuk meningkatkan pendapatan daerah secara proporsional serta memperketat efisiensi dan pengawasan keuangan.
Bupati Tanggamus, Saleh Asnawi, mengatakan, penyesuaian anggaran ini dilakukan untuk merespons arah kebijakan pembangunan sekaligus mengakomodasi kebutuhan pelayanan masyarakat.
Saleh memaparkan adanya perubahan signifikan, di mana target pendapatan daerah terkoreksi turun dari sebelumnya Rp1,67 triliun menjadi Rp1,64 triliun, sementara pos belanja justru naik dari Rp1,72 triliun menjadi Rp1,74 triliun.
Pada sektor pembiayaan, penerimaan melonjak dari Rp94,19 miliar menjadi Rp130,2 miliar, sedangkan pengeluaran ditekan dari Rp45,14 miliar menjadi Rp28,89 miliar.
Hal ini mengakibatkan pembiayaan netto melonjak tajam dari Rp49,05 miliar menjadi Rp101,3 miliar untuk menambal defisit.
Sesuai aturan perundang-undangan, regulasi yang telah disepakati ini akan segera dibawa ke tingkat provinsi.
“Sesuai amanat PP Nomor 12 Tahun 2019, Raperda tentang Perubahan APBD yang telah disetujui bersama ini, selambat-lambatnya dalam tiga hari kerja akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dievaluasi,” tegas Saleh.
Pihaknya memastikan komitmen penuh untuk bekerja sama dengan legislatif dalam mengawal eksekusi anggaran.
Saleh menjamin seluruh program yang telah ditetapkan dalam APBD Perubahan 2026 akan berjalan secara transparan, akuntabel, dan membawa manfaat langsung bagi masyarakat Tanggamus. (*)






