Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Pringsewu – Satresnarkoba Polres Pringsewu menangkap enam orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam dua penggerebekan terpisah di wilayah Pringsewu Utara, Rabu (16/9/2026) dini hari.
Satu dari enam tersangka tersebut merupakan residivis yang diduga bertindak sebagai pemasok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Resnarkoba Polres Pringsewu Iptu Laksono Priyanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat.
Polisi pertama kali menggerebek sebuah rumah di Pringsewu Utara pada pukul 01.00 WIB dan mendapati empat pria yang diduga tengah mengonsumsi sabu.
Keempat tersangka di lokasi pertama adalah Iwan Kurniawan (47), Singgih (43), Abdullah Hanif (26), dan seorang remaja berinisial ZD (16).
Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti berupa satu klip plastik berisi sabu, alat isap (bong), korek api, dan sejumlah telepon seluler.
Dari hasil interogasi, polisi mengembangkan kasus ini untuk melacak asal barang. Penyelidikan mengarah kepada Darma Yuswi (30), warga Pekon Margakaya, yang diketahui sebagai residivis kasus narkotika.
Polisi kemudian melacak keberadaan Darma dan melakukan penggerebekan kedua di sebuah kamar hotel di kawasan Pringsewu Utara.
Saat digerebek, Darma kedapatan sedang bermain judi online bersama kekasihnya, Novi Yanti Lestari (19), warga Bandar Negeri Suoh, Lampung Barat, yang diduga tengah mengonsumsi sabu.
Dari lokasi kedua, polisi menyita barang bukti yang lebih besar, yakni satu klip plastik sabu seberat 1,61 gram, setengah butir pil diduga ekstasi, bong, korek api, serta telepon seluler.
Seluruh tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Pringsewu untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan maupun pelaku lainnya,” tegas Iptu Laksono, Jumat (18/9/2026).
Pihak kepolisian juga meminta masyarakat untuk proaktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungan mereka. (*)






