Polisi Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Aparatur Desa di Pesibar, Kerugian Tembus Rp6,7 Miliar! 

- Editor

Kamis, 17 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi program kredit aparatur desa di Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2023–2024.

Praktik culas tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp6,7 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kedua tersangka yang ditetapkan memiliki peran berbeda, yakni Edwar selaku Peratin (Kepala Desa) dan Agung yang merupakan karyawan Bank Lampung bertindak sebagai Account Officer (AO).

​Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Donny Hendridunand, menyatakan bahwa berkas perkara penyidikan sudah hampir lengkap. Salah satu tersangka saat ini telah mendekam di sel tahanan.

​“Perkaranya sudah hampir lengkap berkasnya. Untuk tersangka kesatu atas nama Edwar sudah kami lakukan penahanan, kemudian tersangka berikutnya atas nama Agung, karyawan Bank Lampung,” ujar Donny.

​Donny menjelaskan, modus operandi yang dijalankan para tersangka adalah dengan mengajukan kredit fiktif dan memalsukan dokumen pendukung. Dalam aksinya, tercatat ada 173 debitur yang terdaftar dalam program pinjaman tersebut.

​Penyidik menemukan sejumlah modus, mulai dari permohonan kredit yang sama sekali tidak ada hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) aparatur desa fiktif bagi masyarakat umum agar dapat mencairkan dana.

​“Ada yang pengajuannya fiktif, ada juga warga yang sebenarnya bukan aparatur desa, tetapi dibuatkan SK seolah-olah merupakan aparatur desa,” kata Donny.

​Penyidikan perkara ini telah berlangsung sejak akhir 2025 dan berlanjut hingga 2026. Kepolisian menegaskan proses pengembangan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru berdasarkan hasil pendalaman materi perkara. (*)

Berikut video lengkapnya:

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mencekam! Tolak Tanda Tangan Dokumen, Kades Ogan Jaya Dikejar ‘Laduk’ dan Diancam Dibunuh!
51 Sekolah di Lampung Tolak Program Makan Bergizi Gratis! 
Apes! ‘Nyanyi’ Saat di Interogasi, Pesta Sabu 4 Pria Bikin Pemasok dan Pacarnya Ikut Terciduk Polisi
Antrean BBM Membludak, Polda Lampung Pertimbangkan Aturan Ganjil-Genap di SPBU
Rampas Motor Milik Mahasiswi, Spesialis Begal Digulung Tekab 308 Dini Hari di Pesawaran
Pemprov Lampung Bedah 13.276 Rumah Tidak Layak Huni, Targetkan Rampung Desember 2026
Tembus Rp1 Miliar dan Raih 8 Kali WTP, BAZNAS Lampung Perkuat Zakat Produktif hingga ke Desa
Diduga Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung dari Gerindra YI Dilaporkan ke Polda Lampung
Berita ini 384 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 15:45 WIB

Mencekam! Tolak Tanda Tangan Dokumen, Kades Ogan Jaya Dikejar ‘Laduk’ dan Diancam Dibunuh!

Jumat, 18 September 2026 - 13:47 WIB

51 Sekolah di Lampung Tolak Program Makan Bergizi Gratis! 

Jumat, 18 September 2026 - 12:59 WIB

Apes! ‘Nyanyi’ Saat di Interogasi, Pesta Sabu 4 Pria Bikin Pemasok dan Pacarnya Ikut Terciduk Polisi

Jumat, 18 September 2026 - 09:40 WIB

Antrean BBM Membludak, Polda Lampung Pertimbangkan Aturan Ganjil-Genap di SPBU

Jumat, 18 September 2026 - 09:36 WIB

Rampas Motor Milik Mahasiswi, Spesialis Begal Digulung Tekab 308 Dini Hari di Pesawaran

Berita Terbaru

Bandar Lampung

51 Sekolah di Lampung Tolak Program Makan Bergizi Gratis! 

Jumat, 18 Sep 2026 - 13:47 WIB