Cemburu Berujung Maut, Polres Lampung Utara Ciduk Pria yang Aniaya Kekasih hingga Tewas

- Editor

Rabu, 16 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Lampung Utara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara menangkap seorang pria berinisial S (44), warga Kecamatan Bukit Kemuning, atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seorang perempuan berinisial SM (48) meninggal dunia.

Peristiwa mematikan tersebut terjadi di Kelurahan Bukit Kemuning, Senin (14/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, melalui Kasi Humas Iptu Herawati, menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian pemeriksaan saksi.

​Berdasarkan penyelidikan awal, tersangka S dan korban SM diketahui menjalin hubungan asmara.

Insiden ini diduga kuat bermula dari cekcok akibat api cemburu dari pihak korban terhadap tersangka, yang kemudian bereskalasi menjadi tindak kekerasan fisik.

​”Dari hasil pemeriksaan awal, terjadi persoalan yang berkaitan dengan kecemburuan hingga memicu keributan. Peristiwa tersebut selanjutnya diduga berujung pada tindakan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas Iptu Herawati, Rabu (16/9/2026).

​Usai dianiaya, korban SM sempat dilarikan ke Puskesmas Bukit Kemuning, namun nyawanya tidak tertolong.

​Menindaklanjuti laporan kejadian, personel Satreskrim bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning langsung bergerak mengumpulkan alat bukti, termasuk dokumen hasil pemeriksaan medis korban.

​Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban yang terdapat bercak darah serta dua unit telepon seluler milik korban dan tersangka.

​Kini, tersangka S telah diamankan di Mapolres Lampung Utara. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

​Di luar kasus utama, Iptu Herawati menambahkan bahwa penyidik juga tengah mengembangkan penyelidikan terkait temuan dugaan tindak kekerasan terhadap anak yang berkaitan dengan rangkaian peristiwa ini.

​”Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini. Kami memastikan seluruh proses penanganan dilakukan secara menyeluruh berdasarkan alat bukti hukum yang berlaku,” tegas Herawati. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Usai Lakukan Penembakan di UIN Lampung, 2 ‘Koboi’ Ini Malah Ditembak Polisi, Bawa Sabu dan Kunci T!
Belum Lama Suaminya Ditembak Mati Polisi, Istri Residivis Joni Iskandar Malah Diciduk Jualan Narkoba
Diduga Cemarkan Nama Baik Wartawan, Konten Kreator Makmun Dipanggil Polisi!
Imbas Pelanggaran, Tiga Polisi di Pesisir Barat Dipecat!
Sembunyikan 24 Paket Sabu di Kontrakan, Pasangan di Jabung Tak Berkutik Digerebek Polisi
Luar biasa, Perjalanan Dinas Inspektorat Tanggamus Tembus Rp341 Juta! Ini Permintaan BPK Lampung ke Bupati!
Heboh Antrean Panjang Truk di Bandar Lampung, Pemprov dan Polda Sidak SPBU Penyalur Solar Bersubsidi
Viral Rekaman CCTV Perampokan Dua Minimarket di Pringsewu dan Tanggamus, Polisi Buru Komplotan Bersenpi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 15:28 WIB

Cemburu Berujung Maut, Polres Lampung Utara Ciduk Pria yang Aniaya Kekasih hingga Tewas

Rabu, 16 September 2026 - 15:22 WIB

Usai Lakukan Penembakan di UIN Lampung, 2 ‘Koboi’ Ini Malah Ditembak Polisi, Bawa Sabu dan Kunci T!

Rabu, 16 September 2026 - 14:58 WIB

Belum Lama Suaminya Ditembak Mati Polisi, Istri Residivis Joni Iskandar Malah Diciduk Jualan Narkoba

Rabu, 16 September 2026 - 11:51 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik Wartawan, Konten Kreator Makmun Dipanggil Polisi!

Rabu, 16 September 2026 - 11:40 WIB

Imbas Pelanggaran, Tiga Polisi di Pesisir Barat Dipecat!

Berita Terbaru

DAERAH

Imbas Pelanggaran, Tiga Polisi di Pesisir Barat Dipecat!

Rabu, 16 Sep 2026 - 11:40 WIB