Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Lampung Timur – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur menangkap Apriliani Niken Pratiwi (18), istri dari mendiang residivis Joni Iskandar, atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika.
Ia diamankan bersama dua tersangka lainnya dalam sebuah penggerebekan di rumah kontrakan di Desa Adirejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, pada Selasa (15/9/2026) pukul 03.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Lampung Timur, AKBP Yuliansyah, mengonfirmasi, penggerebekan ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
”Selain Niken, kami juga mengamankan Ongki Afrizal dan Ayu Nadia. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 24 bungkus plastik klip berisi sabu, satu plastik klip berisi dua butir ekstasi, timbangan digital, satu bendel plastik klip kosong, serta empat unit ponsel Android,” kata Yuliansyah dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka Ongki dan Ayu, barang haram tersebut dibeli oleh Ongki seharga Rp 3 juta dari seorang pria berinisial JN, warga Kecamatan Jabung yang kini dalam pengejaran.
Dalam melancarkan aksinya, Ongki menyuruh Niken dan Ayu untuk mengambil narkotika tersebut dari JN.
Setelah barang diterima, sabu tersebut dipecah ke dalam sejumlah plastik klip kecil sesuai dengan harga jual.
”Selanjutnya, narkotika tersebut dijual secara bersama-sama oleh Ongki, Niken, dan Ayu,” jelas Yuliansyah.
Kini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Timur untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta regulasi terkait penyesuaian pidana.
Sebagai informasi, nama Apriliani Niken Pratiwi sebelumnya sempat mencuat ke publik setelah suaminya, Joni Iskandar, tewas ditembak polisi pada awal Juni 2026 lalu.
Joni merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) sekaligus residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan narkotika yang tergabung dalam komplotan kriminal lintas provinsi.
Satreskrim Polresta Bandar Lampung terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur karena Joni dinilai membahayakan keselamatan petugas dengan melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri saat proses pengembangan perkara. (*)






