Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Pesisir Barat – Tiga personel Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Barat, Lampung, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Upacara pemberhentian ketiga anggota kepolisian yang masing-masing bernama Aipda MZ, Brigpol DT, dan Bripka FE tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pesisir Barat, AKBP Rinto Haivan Simbolon, bertempat di Lapangan Mapolres Pesisir Barat pada hari Rabu (16/9/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Pesisir Barat, AKBP Rinto Haivan Simbolon, menegaskan, pelaksanaan PTDH ini merupakan wujud nyata ketegasan dan komitmen institusi Polri dalam menegakkan aturan, disiplin, serta kode etik profesi.
“Setiap personel harus memahami bahwa setiap pelanggaran memiliki konsekuensi dan wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas AKBP Rinto dalam arahannya.
Lebih lanjut, Kapolres menjadikan momen penjatuhan sanksi ini sebagai peringatan keras bagi personel lainnya untuk melakukan evaluasi dan introspeksi diri.
Ia mewajibkan seluruh anggotanya untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya, sekaligus menjaga nama baik dan kehormatan institusi kepolisian.
Polri, lanjutnya, diharapkan dapat terus menjaga integritas, meningkatkan kedisiplinan, dan memberikan pelayanan terbaik guna menjaga kepercayaan masyarakat.
Upacara PTDH tersebut terpantau turut dihadiri oleh Wakapolres Pesisir Barat Kompol Sugeng Sumanto, jajaran Pejabat Utama (PJU), dan seluruh personel Polres Pesisir Barat.
Pemecatan terhadap Aipda MZ, Brigpol DT, dan Bripka FE ini diharapkan dapat menjadi alarm pengingat bagi seluruh anggota agar mematuhi aturan yang berlaku serta selalu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme. (*)






