Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dan Pertamina Patra Niaga menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Bandar Lampung, Rabu (16/9/2026).
Langkah ini dilakukan guna merespons maraknya antrean panjang kendaraan logistik dan angkutan umum yang hendak mengisi Solar bersubsidi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam aksi peninjauan lapangan tersebut, tim gabungan menyasar beberapa titik SPBU utama, di antaranya SPBU 24.352.42 di Jalan Diponegoro, SPBU CoCo Pertamina 21.351-05 di kawasan Pasar Kangkung, serta SPBU 24.352.44 di Jalan Gatot Subroto.
Petugas memeriksa satu per satu kendaraan pengangkut barang, truk, hingga bus antar kota yang sedang mengantre.
Pemeriksaan meliputi kesesuaian kode batang (barcode), kecocokan dokumen STNK dengan kondisi fisik kendaraan, hingga kepastian jumlah pengisian agar tidak melebihi kuota harian yang ditetapkan.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Budhi Darmawan, menjelaskan, pemantauan ketat ini bertujuan untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran sekaligus mencegah potensi penyelewengan di lapangan.
”Sidak ini kami lakukan bersama Pertamina Patra Niaga dan Ditreskrimsus Polda Lampung untuk memonitor langsung kondisi di lapangan menyusul adanya antrean BBM, khususnya Solar bersubsidi. Kami mengecek kesesuaian barcode, foto STNK, fisik kendaraan, hingga kuota pengisiannya,” kata Budhi saat berada di lokasi peninjauan, Rabu (16/9/2026).
Berdasarkan hasil pemantauan awal di beberapa lokasi tersebut, pihak Pemprov Lampung menyatakan belum menemukan indikasi pelanggaran maupun penyimpangan penyaluran BBM.
Meski begitu, pengawasan akan terus ditingkatkan guna mengantisipasi celah penyalahgunaan.
Budhi menegaskan, jika dalam pengawasan lanjutan ditemukan tindakan penimbunan atau penggunaan Solar bersubsidi di luar peruntukan yang melanggar hukum, sanksi tegas akan dijatuhkan oleh aparat kepolisian.
”Apabila ada penyimpangan, penimbunan, atau penggunaan yang tidak sesuai peruntukan dan mengarah ke tindak pidana, penindakan hukum sepenuhnya akan dilakukan oleh pihak Polda,” ujar Budhi. (*)






