Caption : Ist
Hariannarasi.com, Pringsewu – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pringsewu menangkap tiga pria yang tengah mengonsumsi sabu di sebuah rumah di Kelurahan Pringsewu Barat, Kabupaten Pringsewu, Senin (14/9/2026). Dua dari tiga pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkoba.
Ketiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial K (47), MR (31), dan DW (34). K dan MR merupakan residivis yang sebelumnya pernah ditangkap atas kasus serupa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasatnarkoba Polres Pringsewu, Iptu Laksono Priyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, mengonfirmasi penangkapan tersebut setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi kejadian.
”Petugas melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penggerebekan. Saat diperiksa, ketiga tersangka mengaku baru saja mengonsumsi sabu bersama-sama dan tindakan ini sudah mereka lakukan beberapa kali,” ujar Laksono, Rabu (16/9/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, meliputi:
- Lima bungkus plastik klip bekas pakai.
- Alat isap sabu (bong).
- Beberapa unit telepon seluler.
- Sejumlah peralatan penunjang lainnya.
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna menelusuri asal-usul sabu tersebut serta mengidentifikasi keterlibatan pihak lain. (*)






