Caption : Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari.
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung bersama Seksi Propam Polres Pesawaran bergerak cepat menangani kasus kecelakaan beruntun yang melibatkan dua anggota kepolisian.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan ZA Pagar Alam, Rajabasa, Bandar Lampung, pada Sabtu (12/9/2026) dini hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kecelakaan lalu lintas ini melibatkan tiga unit kendaraan, yakni mobil Honda Brio, mobil Toyota Rush, dan sepeda motor Honda Scoopy.
Diketahui, pengemudi Honda Brio dan Toyota Rush merupakan anggota Polri, di mana pengemudi Brio tercatat berdinas di Polres Pesawaran.
Berdasarkan kronologi kejadian, kecelakaan bermula saat mobil Honda Brio menabrak sepeda motor Honda Scoopy.
Alih-alih memberikan pertolongan, pengemudi Brio diduga berusaha melarikan diri. Saat memacu kendaraannya untuk kabur, mobil tersebut justru menabrak Toyota Rush yang dikemudikan oleh rekan seprofesinya sendiri.
Laju Honda Brio baru terhenti setelah kehilangan kendali dan menabrak trotoar pembatas jalan.
Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini. Pengendara dan penumpang sepeda motor Honda Scoopy mengalami luka ringan dan telah mendapatkan perawatan jalan.
Sementara itu, pengemudi Brio mengalami luka lecet di pergelangan tangan kiri, dan pengemudi Toyota Rush tidak mengalami luka sedikit pun.
Total kerugian materiel akibat kerusakan tiga kendaraan tersebut ditaksir mencapai Rp20 juta.
Untuk menindaklanjuti insiden ini, pihak kepolisian membagi fokus penanganan. Satlantas Polresta Bandar Lampung saat ini tengah memproses penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintasnya.
Di sisi lain, keterlibatan anggota kepolisian dalam insiden ini, terutama dugaan tabrak lari, langsung ditindaklanjuti oleh Propam.
Polda Lampung memastikan pihaknya tidak akan menutup-nutupi kejadian tersebut. Anggota yang terbukti melakukan kelalaian dan pelanggaran etik dipastikan akan diproses secara transparan dan profesional sesuai ketentuan internal Polri. (*)






