Positif Gunakan Ekstasi, Polres Way Kanan Amankan Wanita Asal Metro

- Editor

Jumat, 11 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Way Kanan – Satresnarkoba Polres Way Kanan mengamankan seorang wanita berinisial IDV (29) atas dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I.

Warga Kelurahan Iring Mulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro tersebut ditahan setelah hasil tes urinenya terbukti positif mengandung Amphetamine.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kasat Narkoba Iptu Prayugo Widodo mengonfirmasi penangkapan ini.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan lapangan di sekitar Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan pada Senin malam (24/8/2026).

​Di lokasi tersebut, petugas mengamankan IDV bersama seorang pria berinisial A. Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas tidak menemukan barang bukti fisik narkotika pada badan maupun pakaian pelaku.

Namun, polisi tetap membawa IDV ke Mapolres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

​Kecurigaan petugas terbukti pada keesokan harinya, Selasa (25/8/2026). Pengujian sampel urine IDV di ruang Satresnarkoba menunjukkan hasil satu garis merah.

​”Hasil tes menyatakan sampel urine milik IDV positif mengandung zat Amphetamine, yakni kandungan yang biasa terdapat pada narkotika jenis ekstasi,” jelas pihak kepolisian.

​Saat diinterogasi, IDV mengaku telah mengonsumsi ekstasi pada Minggu (23/8/2026) di salah satu tempat hiburan malam di wilayah Way Kanan, sebelum akhirnya diamankan oleh petugas.

​Sebagai tindak lanjut, sampel urine pelaku kini telah dibungkus, disegel, dan diserahkan ke UPTD Balai Laboratorium Provinsi Lampung untuk pengujian laboratorium resmi.

​Saat ini, IDV ditahan di Polres Way Kanan untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Usai Gubernur Lampung Gelar Salat Istisqa, Hujan Guyur Bandar Lampung
Diduga Selingkuh, Oknum Kepala Sekolah dan Guru di Lampung Tengah Digerebek Warga
Tak Kantongi SLHS, BGN Tutup Sementara 125 Dapur MBG di Lampung! 
Update Jurnalis Hilang: Hari Ke-3 Pencarian, TNI AL Temukan Pelampung dan Tabung
Kepergok Potong Kabel di Atas Tower BTS, Pemuda di Lamteng Diciduk Polisi
Pesan Terakhir Berujung ‘Centang Satu’, Rombongan Jurnalis yang Hilang Kontak Sempat Kirim Pesan Whatsapp!
Konflik Agraria PT BSA, Masyarakat Marga Anak Tuha Tuntut Kesetaraan Hukum dan Dialog
Baru Satu Bulan Menjabat, Kapolresta Bandar Lampung Diganti!
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 08:09 WIB

Usai Gubernur Lampung Gelar Salat Istisqa, Hujan Guyur Bandar Lampung

Jumat, 11 September 2026 - 07:36 WIB

Positif Gunakan Ekstasi, Polres Way Kanan Amankan Wanita Asal Metro

Kamis, 10 September 2026 - 18:17 WIB

Tak Kantongi SLHS, BGN Tutup Sementara 125 Dapur MBG di Lampung! 

Kamis, 10 September 2026 - 16:30 WIB

Update Jurnalis Hilang: Hari Ke-3 Pencarian, TNI AL Temukan Pelampung dan Tabung

Kamis, 10 September 2026 - 16:26 WIB

Kepergok Potong Kabel di Atas Tower BTS, Pemuda di Lamteng Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Usai Gubernur Lampung Gelar Salat Istisqa, Hujan Guyur Bandar Lampung

Jumat, 11 Sep 2026 - 08:09 WIB