Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Way Kanan – Satresnarkoba Polres Way Kanan mengamankan seorang wanita berinisial IDV (29) atas dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I.
Warga Kelurahan Iring Mulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro tersebut ditahan setelah hasil tes urinenya terbukti positif mengandung Amphetamine.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kasat Narkoba Iptu Prayugo Widodo mengonfirmasi penangkapan ini.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan lapangan di sekitar Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan pada Senin malam (24/8/2026).
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan IDV bersama seorang pria berinisial A. Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas tidak menemukan barang bukti fisik narkotika pada badan maupun pakaian pelaku.
Namun, polisi tetap membawa IDV ke Mapolres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kecurigaan petugas terbukti pada keesokan harinya, Selasa (25/8/2026). Pengujian sampel urine IDV di ruang Satresnarkoba menunjukkan hasil satu garis merah.
”Hasil tes menyatakan sampel urine milik IDV positif mengandung zat Amphetamine, yakni kandungan yang biasa terdapat pada narkotika jenis ekstasi,” jelas pihak kepolisian.
Saat diinterogasi, IDV mengaku telah mengonsumsi ekstasi pada Minggu (23/8/2026) di salah satu tempat hiburan malam di wilayah Way Kanan, sebelum akhirnya diamankan oleh petugas.
Sebagai tindak lanjut, sampel urine pelaku kini telah dibungkus, disegel, dan diserahkan ke UPTD Balai Laboratorium Provinsi Lampung untuk pengujian laboratorium resmi.
Saat ini, IDV ditahan di Polres Way Kanan untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun. (*)






