Caption : Info grafis
Hariannarasi.com, Jakarta – Tim SAR gabungan di bawah komando Kantor SAR Banten memperluas sektor penyisiran dalam operasi pencarian lima jurnalis dan tiga awak kapal yang hilang kontak di perairan Selat Sunda.
Hingga hari keempat operasi pada Jumat, tim gabungan yang menyisir kawasan sekitar kompleks Gunung Anak Krakatau belum menemukan tanda-tanda keberadaan para korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kekuatan personel dan armada penyelamat pada hari tersebut dipertebal menyusul dikerahkannya Kapal RIB 02 Banten dan RIB 02 Lampung.
Operasi pencarian laut ini turut didukung penuh oleh Kapal Negara (KN) Saretuka yang ditugaskan menyusuri kawasan kepulauan di sekitar lokasi kejadian.
Penyisiran difokuskan pada tiga pulau utama di sekitar Gunung Anak Krakatau, yakni Pulau Sertung, Pulau Rakata, dan Pulau Panjang. Namun, hasil penyisiran di seluruh titik tersebut masih dinyatakan nihil.
Perluasan Radius dan Sektor Penyisiran
Jangkauan operasi pencarian kini diperluas dengan radius mencapai 15 hingga 20 nautical miles (mil laut), mencakup wilayah teritorial perairan dari Provinsi Banten hingga Provinsi Lampung.
Sebaran sektor perairan yang disisir meliputi jalur menuju Pulau Sebesi, Pulau Sebuku, hingga kawasan Teluk Semangka.
Tim SAR juga menyisir daratan di sejumlah pulau tak berpenghuni yang berstatus cagar alam di sekitar zona aktif vulkanik tersebut.
Wilayah yang menjadi fokus pemantauan meliputi:
- Pulau Sebuku: Memiliki luas 24.550 hektare dengan titik tertinggi 355 meter di atas permukaan laut (mdpl).
- Pulau Sebesi: Memiliki luas 2.620 hektare.
- Pulau Rakata: Kawasan cagar alam tak berpenghuni seluas 1.400 hektare.
- Pulau Sertung: Pulau tak berpenghuni seluas 1.057 hektare.
- Pulau Krakatau Kecil: Kawasan pulau tak berpenghuni di sekitar kompleks kepulauan.
- Gunung Anak Krakatau: Kompleks gunung api aktif dengan luas wilayah 13.735 hektare.
Hingga berita ini diturunkan, tim SAR gabungan masih terus bersiaga dan memaksimalkan seluruh armada untuk melanjutkan pencarian para korban di sekitar sektor perairan dan pulau-pulau terpencil tersebut. (*)






