Aniaya Staf, Istri Presiden RI Pertama Ini Dituntut Jaksa Tokyo Denda Rp22,8 Juta! 

- Editor

Rabu, 9 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Tokyo – Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Distrik Tokyo menuntut Ratna Sari Dewi Soekarno atau yang dikenal sebagai Madame Dewi membayar denda sebesar 200.000 yen (sekitar Rp22,8 juta) atas kasus penganiayaan terhadap dua stafnya.

Istri mendiang Presiden Soekarno tersebut terbukti melakukan tindak kekerasan dalam dua insiden terpisah sepanjang tahun 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Dikutip dari CNA, rentetan kasus hukum ini tidak hanya berujung pada sanksi pidana denda, tetapi juga menghancurkan karier hiburannya di Jepang.

Perempuan berusia 86 tahun itu mengalami kerugian finansial hingga 90 juta yen (sekitar Rp10,3 miliar) akibat pembatalan sejumlah program televisi.

Kronologi Kejadian

​Insiden pertama terjadi pada 13 Februari 2025, ketika perempuan bernama asli Naoko Nemoto itu melemparkan gelas berisi sampanye ke arah asisten pribadinya di sebuah restoran di kawasan Shibuya.

​Aksi kekerasan kedua terjadi pada 28 Oktober 2025 sekitar pukul 23.30 waktu setempat di sebuah rumah sakit hewan di wilayah yang sama.

Berdasarkan konfirmasi Kepolisian Tokyo, Dewi yang berada di bawah pengaruh alkohol hilang kendali setelah mendapati anjing kesayangannya mati.

Ia berteriak histeris lalu memukul serta menendang manajernya yang berusia 30-an tahun hingga mengalami luka memar di dada.

​Korban yang tidak terima kemudian mengundurkan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian pada November 2025.

​Pada sidang perdana di Pengadilan Distrik Tokyo, Selasa (23/6/2026), Dewi tampil kooperatif dan mengakui seluruh poin dakwaan.

Di hadapan majelis hakim, ia secara terbuka menyampaikan rasa penyesalannya atas tindakan brutal yang telah melukai para pekerjanya.

Rekam Jejak Konflik Ketenagakerjaan

​Kasus penganiayaan fisik ini menambah panjang catatan hitam perselisihan ketenagakerjaan yang melibatkan sang publik figur.

Sebelumnya, pada Januari 2025, Pengadilan Buruh Jepang telah menjatuhkan sanksi denda sebesar 29 juta yen kepada Dewi akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap dua stafnya.

​Di tengah badai skandal hukum dan finansial tersebut, Madame Dewi sempat melakukan kunjungan ke Indonesia.

Ia tercatat hadir di Istana Merdeka Jakarta untuk mengikuti upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026, yang menjadi kemunculan publik pertamanya di tanah air pascamerebaknya kasus hukum di Jepang. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Cari Celah Ubah Konstitusi, Trump Ambisi Jadi Presiden 3 Periode!
Klaim Kuasai Selat Hormuz, Trump Usul Ubah Nama Jadi ‘Selat Trump’
Siap-siap, Ada Negara Baru Dekat Indonesia yang Segera Lahir!
Diserbu Kolektor, Koin 1 Dollar Berwajah Trump Ludes Hanya dalam Hitungan Jam
Niat Hati Jadi Satpam, 8 WNI Malah Terjebak Loker Jadi Tentara Rusia!
Apa Jadinya Jika Militer Menguasai Ekonomi? Berkaca pada Kehancuran Ekonomi di 6 Negara! 
Lulus Sekolah Langsung Kuliah dan Kerja di Korea? Simak Gebrakan Baru Pemprov Lampung Ini!
Gempa M 7,5 Guncang Venezuela, USGS Prediksi Korban Tewas Hingga 100 Ribu Jiwa
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:33 WIB

Aniaya Staf, Istri Presiden RI Pertama Ini Dituntut Jaksa Tokyo Denda Rp22,8 Juta! 

Kamis, 3 September 2026 - 05:40 WIB

Cari Celah Ubah Konstitusi, Trump Ambisi Jadi Presiden 3 Periode!

Kamis, 3 September 2026 - 05:31 WIB

Klaim Kuasai Selat Hormuz, Trump Usul Ubah Nama Jadi ‘Selat Trump’

Kamis, 3 September 2026 - 05:22 WIB

Siap-siap, Ada Negara Baru Dekat Indonesia yang Segera Lahir!

Kamis, 3 September 2026 - 05:11 WIB

Diserbu Kolektor, Koin 1 Dollar Berwajah Trump Ludes Hanya dalam Hitungan Jam

Berita Terbaru