Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Tulang Bawang – Polres Tulang Bawang secara resmi menerima dua laporan polisi terkait Makmun Serbaguna pada Senin, 7 September 2026.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Afryyadi Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.M. menyampaikan keterangan resmi dalam konferensi pers di Lounge Satreskrim Polres Tulang Bawang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan pertama berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian terhadap profesi wartawan. Laporan itu dilayangkan dengan inisial terlapor MA.
Perbuatan yang disangkakan mengacu pada Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27A UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait postingan di akun inisial RR yang berisi ujaran kebencian terhadap profesi wartawan.
Laporan kedua juga dengan terlapor inisial MA, terkait dugaan tindak pidana Pasal 476 dan/atau Pasal 521 KUHP tentang pencurian biasa dan perusakan.
Dalam laporan tersebut, pelapor menuding terlapor memanen buah sawit dan merusak banner di lahan yang diunggah melalui akun Facebook atas nama RR.
“Jadi ada dua laporan polisi yang sudah kami terima. Kemudian nanti kami dari Satreskrim Polres Tulang Bawang akan menindaklanjuti melakukan pemeriksaan,” ujar Afryyadi.
Ia menegaskan akan segera memanggil dan mengundang pihak-pihak terkait, termasuk pemilik akun tersebut, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Ke depannya akan kami panggil akan kami undang pihak-pihak terkait terutama juga pemilik akun tersebut,” lanjutnya.
Untuk ancaman pidana terkait ujaran kebencian dan penghinaan profesi pers, penyidik masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pasal-pasal yang mungkin berkaitan.
Laporan ini buntut dari video viral Makmun Serbaguna yang menyebut kata-kata tidak pantas kepada profesi wartawan pada Minggu, 6 September 2026.
Video tersebut kemudian dilaporkan oleh sejumlah wartawan ke Polres Tulang Bawang dengan nomor LPB/256/IX/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG. (*)
Berikut video lengkapnya:






