Caption : Ist
Hariannarasi.com, Pesawaran – Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Pesawaran Polda Lampung berhasil mengamankan seorang oknum wartawan terduga pelaku tindak pidana pemerasan terhadap Kepala Desa di Rumah Makan Saung Singgah, Desa Wates Way Ratai, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, Sabtu (5/9/2026) sore.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit 1 Pidum Sat Reskrim Polres Pesawaran Ipda Kiki Nur Alfian, S.H., M.M., bersama Kanit Reskrim Polsek Padang Cermin, Ipda Triantori, SIP., M.H. usai menerima laporan resmi dari korban, Misbahush Shurur (33), yang menjabat sebagai Kepala Desa Bunut Seberang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan terduga tersangka berinisial MI (51), warga Desa Sinar Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, beserta barang bukti uang tunai senilai Rp2.500.000,-
Uang berada di dalam amplop putih bertanda khusus, kartu identitas pers/KTA media, cap stempel media, kuitansi bukti kas keluar, gawai, serta tas selempang milik pelaku.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Rudi Hartono, S.Sos., M.M., mewakili Kapolres Pesawaran menjelaskan, modus operandi pelaku diawali dengan menakut-nakuti korban melalui pesan WhatsApp berisi tautan pemberitaan negatif terkait desa, lalu meminta sejumlah uang dengan dalih “akomodasi” agar berita tersebut dapat dihapus (takedown).
“Pelaku mengancam dan meminta imbalan uang sebesar Rp2.500.000,- kepada korban agar konten berita disetop. Berdasarkan informasi dan penyelidikan di lapangan, Tim Tekab 308 Presisi langsung bergerak melakukan tangkap tangan saat penyerahan uang berlangsung di lokasi kejadian,” tegas AKP Rudi Hartono.
Saat ini tersangka MI beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Pesawaran guna proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam KUHP. (*)






