Caption : Ist
Hariannarasi.com, Lampung Timur – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Labuhan Maringgai, Polres Lampung Timur, meringkus dua pria berinisial DS (34) dan ALS (36) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Senin (7/9/2026).
Kedua tersangka tercatat sebagai warga Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah, melalui Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Rizal, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
Menurutnya, tindakan tegas ini bermula dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka.
”Berbekal informasi tersebut, Tim URC segera melakukan serangkaian penyelidikan ke lokasi. Setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup, petugas langsung melakukan upaya penangkapan terhadap kedua terduga pelaku,” jelas Kompol Rizal.
Barang Bukti yang Disita
Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada aktivitas konsumsi dan peredaran narkotika. Untuk mengelabui petugas, pelaku bahkan menyimpan sabu di dalam bohlam lampu.
Berikut adalah rincian barang bukti yang diamankan:
- 11 plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu.
- 1 buah bohlam LED tipe kapsul warna putih, digunakan sebagai tempat menyembunyikan sabu.
- 1 set alat hisap (bong) berupa botol minuman bersoda dengan tutup kuning yang dimodifikasi menggunakan dua sedotan plastik.
- Sejumlah plastik klip kosong dan potongan sedotan/pipet.
- 2 unit telepon seluler (Oppo A31 dan Xiaomi Redmi A3) yang diduga digunakan untuk sarana komunikasi transaksi.
Langkah Hukum Lanjutan
Saat ini, DS dan ALS beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Labuhan Maringgai untuk menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman kasus guna mengungkap darimana barang haram tersebut dipasok dan memburu kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
”Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu dan terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran gelap narkotika di wilayahnya,” tutup Kompol Rizal. (*)






