Curi Toyota Rush, Pemuda Lampung Utara Diringkus Saat Hendak Jual Mobil di Bandar Lampung

- Editor

Senin, 7 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Lampung Utara – Jajaran Polres Lampung Utara berhasil meringkus IN (25), tersangka kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebuah mobil.

Warga Desa Pungguk Lama, Kecamatan Abung Timur ini ditangkap saat hendak menjual mobil hasil curiannya di sebuah showroom di kawasan Kedamaian, Bandar Lampung, pada Sabtu (5/9/2026) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kapolres Lampung Utara, AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., pada Minggu (6/9/2026), mengonfirmasi keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.

Menurutnya, tersangka berhasil diidentifikasi setelah polisi mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti di lokasi kejadian.

​”Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini tersangka beserta barang bukti satu unit Toyota Rush merah telah dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar AKBP Raswidiati.

Kronologi Pencurian dan Penangkapan

​Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, berikut adalah runtutan kejadian dalam kasus curat tersebut.

Pencurian terjadi di rumah korban di Desa Pungguk Lama. Saat itu, rumah dalam kondisi terkunci dan ditinggal kosong karena korban beserta keluarga sedang berada di ladang.

Saat korban pulang, gerbang sudah terbuka dan mobil Toyota Rush merah miliknya hilang. Polisi yang melakukan olah TKP menemukan bahwa pelaku masuk dengan merusak pintu belakang (dapur).

Pelaku tidak hanya menggasak mobil, tetapi juga mengambil BPKB dan remot cadangan di dalam tas korban.

Nerbekal hasil identifikasi, tim gabungan yang terdiri dari Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara, Tim 905 Kresna Lamut, dan Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan berhasil menangkap pelaku IN di Bandar Lampung sebelum mobil tersebut berhasil dijual.

Ancaman Pidana dan Imbauan Polisi

​Atas tindak kejahatan yang dilakukannya, IN akan dijerat dengan Pasal 477 dan/atau Pasal 476 jo. Pasal 481 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan.

​Menyikapi kasus ini, Polres Lampung Utara mengimbau masyarakat untuk meningkatkan sistem keamanan ganda pada rumah dan kendaraan, terutama ketika hunian ditinggalkan dalam kondisi kosong.

​”Polres Lampung Utara akan terus mengoptimalkan upaya penyelidikan dan penegakan hukum terhadap setiap laporan tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” tutup Kapolres. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Peras Kepala Desa Rp2,5 Juta, Oknum Wartawan Terjaring OTT Polres Pesawaran
Simpan 11 Klip Sabu, Dua Warga Labuhan Maringgai Diringkus Polisi
25 Jam Mengamuk, Gunung Anak Krakatau Kini Beralih ke Fase Strombolian!
Laut Surut dan Hiu Merapat ke Daratan, Benarkah Pertanda Bahaya dari Anak Krakatau?
Bersihkan Abu Vulkanik Krakatau, Polisi Semprot Jalanan Bandar Lampung Pakai Water Cannon
Abu Vulkanik Anak Krakatau Landa 20 Kecamatan di Tanggamus, Sekolah Dialihkan Daring
Imbas Abu Vulkanik Anak Krakatau, 16 Penerbangan di Bandara Radin Inten II Dibatalkan
Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Gubernur Lampung Imbau Warga Tenang dan Waspada
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 10:36 WIB

Peras Kepala Desa Rp2,5 Juta, Oknum Wartawan Terjaring OTT Polres Pesawaran

Senin, 7 September 2026 - 10:30 WIB

Simpan 11 Klip Sabu, Dua Warga Labuhan Maringgai Diringkus Polisi

Senin, 7 September 2026 - 10:22 WIB

25 Jam Mengamuk, Gunung Anak Krakatau Kini Beralih ke Fase Strombolian!

Senin, 7 September 2026 - 10:15 WIB

Curi Toyota Rush, Pemuda Lampung Utara Diringkus Saat Hendak Jual Mobil di Bandar Lampung

Minggu, 6 September 2026 - 19:20 WIB

Bersihkan Abu Vulkanik Krakatau, Polisi Semprot Jalanan Bandar Lampung Pakai Water Cannon

Berita Terbaru