Caption : Ist
Hariannarasi.com, Lampung Selatan – Aksi main hakim sendiri berujung maut terjadi di kawasan perkebunan Jaga Utama, Desa Karangsari, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan.
Seorang pria bernama Saipul Anwar (40) tewas diamuk massa usai diduga mencuri pisang pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban yang merupakan warga Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan tersebut meninggal dunia di lokasi kejadian akibat menderita sejumlah luka berat, terutama pada bagian kepala dan tubuh.
Selain melakukan pengeroyokan, massa yang diduga berasal dari Desa Karangsari dan Desa Sripendowo juga membakar sepeda motor yang dibawa oleh korban.
Mendapat laporan insiden tersebut, aparat kepolisian dari Polsek Penengahan yang dipimpin oleh Kapolsek Iptu Tedy Erik S bersama personel TNI langsung terjun ke lokasi untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP).
Jenazah korban selanjutnya dievakuasi ke Rumah Sakit Bob Bazar Kalianda untuk keperluan pemeriksaan dan autopsi.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor milik korban yang telah hangus dibakar massa, dua tandan pisang yang diduga hasil curian, serta satu buah senjata tajam jenis sabit.
Saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan intensif untuk mengurai kronologi pasti kejadian.
Penyelidikan difokuskan untuk mencari tahu identitas pemilik lahan perkebunan serta orang pertama yang memergoki korban saat dugaan pencurian itu terjadi.
Guna mencegah meluasnya konflik atau gesekan antarwarga pascalewasnya korban, aparat gabungan dari Polsek Penengahan dan Koramil 03/Penengahan telah disiagakan.
Petugas melakukan penjagaan ketat di kawasan perbatasan antara Desa Karangsari (Kecamatan Ketapang) dan Desa Tetaan (Kecamatan Penengahan).
Hingga Jumat (4/9) malam, pihak kepolisian memastikan situasi di lokasi kejadian dan desa sekitar berangsur kondusif dan terkendali.
Polisi mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak berwajib. (*)






