Caption : Ist
Hariannarasi.com, Mesuji – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mesuji meringkus seorang pemuda berinisial FI (21) atas kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Warga Kecamatan Way Serdang itu ditangkap di kawasan Jalan Poros Desa Labuhan Batin, Kabupaten Mesuji, Lampung, pada Selasa (1/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Mesuji, AKBP Dr. Muhammad Firdaus, mengungkapkan bahwa pelaku mengakui telah mencabuli korban berinisial CNP (16) hingga 20 kali dalam kurun waktu 2024 hingga Agustus 2026.
Modus yang digunakan pelaku adalah memberikan iming-iming uang dan janji palsu.
”Setiap kali selesai menyetubuhi, korban diberi uang Rp 50.000 serta dijanjikan akan dinikahi,” jelas AKBP Firdaus dalam keterangannya, Kamis (3/9).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima pihak kepolisian terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak di salah satu desa di Kecamatan Way Serdang.
Berbekal laporan tersebut, penyidik langsung mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP) hingga berhasil mengidentifikasi serta membekuk pelaku.
Kasat Reskrim Polres Mesuji, IPTU Adi Setiawan, menegaskan kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap kejahatan seksual, terlebih yang menyasar anak-anak.
“Kami menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan anak-anak. Kasus seperti ini tidak akan dibiarkan, kami akan usut tuntas hingga ke akar-akarnya,” tegas IPTU Adi.
Saat ini, pelaku FI telah ditahan di Mapolres Mesuji untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 473 Ayat (2) huruf b KUHP tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. (*)






