Berawal dari Medsos, Dua Pemuda Ditetapkan Tersangka Tawuran Berdarah di Bandar Lampung

- Editor

Jumat, 4 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kepolisian Sektor (Polsek) Sukarame menetapkan dua pemuda berinisial R (20) dan P (20) sebagai tersangka dalam kasus tawuran berdarah di Jalan Soekarno Hatta, tepatnya di depan SMAN 5 Bandar Lampung.

Insiden yang dipicu aksi saling tantang di media sosial ini mengakibatkan dua remaja, A (17) dan M (15), mengalami luka bacok parah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kapolsek Sukarame, Kompol HD Pandiangan, menjelaskan bahwa bentrokan tersebut terjadi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Setelah kedua kelompok sepakat bertemu melalui media sosial, aksi saling serang menggunakan senjata tajam pun tak terhindarkan.

​Dalam bentrokan itu, tersangka R diduga membacok korban A menggunakan celurit yang mengakibatkan luka robek di bagian kepala dan pergelangan tangan kiri korban.

​Tindakan brutal tidak berhenti di situ. R kemudian berboncengan dengan P menggunakan sepeda motor Honda Scoopy untuk mengejar korban lainnya, M. Tersangka P menabrak M hingga terjatuh, sebelum akhirnya R kembali menyabetkan celurit ke arah kepala M.

Akibat luka parah yang diderita, kedua korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Immanuel Bandar Lampung untuk mendapatkan perawatan.

​“Kedua tersangka sudah kami amankan dan proses penyidikan masih berjalan. Kami juga masih mencari barang bukti utama berupa celurit yang digunakan dalam aksi tersebut,” ujar Kompol Pandiangan dalam keterangannya, Kamis (3/9/2026).

​Selain mengamankan kedua tersangka, pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya pakaian, topi, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah.

Saat ini, polisi masih melengkapi pemeriksaan saksi dan administrasi penyidikan guna mengungkap peran tersangka secara utuh.

​Atas perbuatannya, R dan P dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pengeroyokan dan kekerasan terhadap anak.

Keduanya disangkakan Pasal 262 ayat (3) dan (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (*?

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Terobos Perlintasan Tak Resmi di Natar, Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta
Gerebek Kos-kosan Kasus Pemerkosaan di Lampung Timur, Polisi Malah Temukan Alat Isap Sabu
Iming-iming Uang Rp50 Ribu, Pemuda di Mesuji Ini Setubuhi Anak di Bawah Umur 20 Kali
IJTI dan AJI Lampung Kecam Ancaman Senjata Api Terhadap Wartawan di Tulang Bawang
Avanza Masuk Rawa di Kotabumi, Polisi Temukan Timbangan Digital dan Diduga Sabu
Proyek Trotoar Rp22,77 Miliar Ambrol, DPRD Bandarlampung Panggil Dirut PT Asmi Hidayat yang Pilih Bungkam
Beri Makan Ratusan Ribu Warga, 26 Dapur MBG di Tanggamus Ternyata Belum Kantongi SLHS!
Siap-siap Diciduk! Polisi Kantongi Identitas ‘Otak’ Konvoi Ratusan Pemotor di Underpass ZA Pagar Alam
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 12:08 WIB

Terobos Perlintasan Tak Resmi di Natar, Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta

Jumat, 4 September 2026 - 11:58 WIB

Gerebek Kos-kosan Kasus Pemerkosaan di Lampung Timur, Polisi Malah Temukan Alat Isap Sabu

Jumat, 4 September 2026 - 11:08 WIB

Iming-iming Uang Rp50 Ribu, Pemuda di Mesuji Ini Setubuhi Anak di Bawah Umur 20 Kali

Jumat, 4 September 2026 - 11:03 WIB

Berawal dari Medsos, Dua Pemuda Ditetapkan Tersangka Tawuran Berdarah di Bandar Lampung

Jumat, 4 September 2026 - 10:52 WIB

Avanza Masuk Rawa di Kotabumi, Polisi Temukan Timbangan Digital dan Diduga Sabu

Berita Terbaru