Polres Lamteng Tetapkan Andri Saputra Sebagai Pemilik 2.848 Butir Ekstasi, Masuk DPO! 

- Editor

Rabu, 2 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Lampung Tengah – Satresnarkoba Polres Lampung Tengah resmi menetapkan Andri Saputra (27) ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait peredaran 2.848 butir pil ekstasi jaringan lintas provinsi Riau–Lampung pada Selasa (1/9/2026).

Andri diidentifikasi sebagai pemesan sekaligus pemilik utama dari ribuan barang haram tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kasat Resnarkoba Polres Lampung Tengah, AKP Tekun Ibadata, menjelaskan bahwa penetapan status buron terhadap warga Lampung Tengah ini merupakan hasil pengembangan kasus.

Sebelumnya, polisi telah meringkus tiga anggota sindikat lainnya, yakni Juwanda, Ridho, dan Eky, yang bertindak sebagai kurir.

​”Andri adalah pemesan narkotika tersebut, sementara ketiga pelaku (yang sudah ditangkap) bertindak sebagai orang yang mengantarkan,” ungkap AKP Tekun.

​Saat ini, kepolisian tengah melakukan pengejaran intensif. Penyidik juga masih mendalami rekam jejak tersangka untuk mengetahui sudah berapa kali ia memesan ekstasi, kemungkinan keterlibatan jaringan lain, serta ke mana saja rute peredaran narkotika tersebut.

Polisi Minta Bantuan Masyarakat

​Polres Lampung Tengah mengimbau seluruh lapisan masyarakat yang mengetahui informasi atau melihat keberadaan Andri Saputra untuk segera melapor ke kantor kepolisian terdekat.

​”Jika ada yang melihat dan mengenali, kami harap segera melapor,” tegas AKP Tekun. Pihaknya menjamin kerahasiaan identitas pelapor secara penuh.

Langkah ini ditegaskan sebagai komitmen kepolisian dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

Beraksi Sejak 2020

​Pengungkapan sindikat ini bermula saat petugas menghadang pergerakan kurir narkoba di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 172 pada Rabu (24/6/2026) dini hari.

Dalam penyergapan tersebut, polisi menyita ribuan pil ekstasi dan paket sabu-sabu siap edar.

​Diketahui, sindikat yang telah beroperasi sejak tahun 2020 ini menggunakan modus operandi penyelundupan jalur darat.

Mereka membawa narkotika langsung dari wilayah Riau dengan tujuan akhir Pulau Jawa, sebelum akhirnya berhasil digagalkan di wilayah hukum Lampung Tengah. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Cium Bau Menyengat, Sopir Lalamove Gagalkan Pengiriman Kardus Diduga Berisi Mayat di Bandung
Dari Kunci T hingga Aksi Kekerasan, Polresta Bandar Lampung Bongkar 34 Kasus Kejahatan Jalanan
Sah! DPRD Tanggamus Setujui KUPA-PPAS Perubahan 2026, Anggaran Belanja Capai Rp1,74 Triliun
Pembunuh Wanita dalam Kardus di Bandung Diringkus Kurang dari 6 Jam, Korban Asal Bandar Lampung
Kabur dari Kepungan, Residivis Pembobol 9 Minimarket Asal Lampung Tewas Terjatuh di Ngawi
Tiga Pembegal Truk di Tanggamus Ditangkap, Dua di Antaranya Pelajar Positif Sabu
Korupsi Proyek Jalan Rp614 Juta, Kejari Metro Tahan Mantan Pejabat dan Konsultan Proyek Irigasi
Viral Penyekatan Truk Gabah di Bakauheni Picu Protes, Ini Kata Gubernur Lampung!
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 12:58 WIB

Cium Bau Menyengat, Sopir Lalamove Gagalkan Pengiriman Kardus Diduga Berisi Mayat di Bandung

Rabu, 2 September 2026 - 12:26 WIB

Dari Kunci T hingga Aksi Kekerasan, Polresta Bandar Lampung Bongkar 34 Kasus Kejahatan Jalanan

Rabu, 2 September 2026 - 12:21 WIB

Sah! DPRD Tanggamus Setujui KUPA-PPAS Perubahan 2026, Anggaran Belanja Capai Rp1,74 Triliun

Rabu, 2 September 2026 - 12:16 WIB

Pembunuh Wanita dalam Kardus di Bandung Diringkus Kurang dari 6 Jam, Korban Asal Bandar Lampung

Rabu, 2 September 2026 - 12:09 WIB

Tiga Pembegal Truk di Tanggamus Ditangkap, Dua di Antaranya Pelajar Positif Sabu

Berita Terbaru