Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Lampung Selatan – Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung membongkar praktik industri rumahan (home industry) pembuatan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Kompleks Rajawali Resident, Desa Candi Mas, Kecamatan Natar, Sabtu (29/8/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap sembilan tersangka dari lima lokasi berbeda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Wahyudi Sabhara, mewakili Direktur Narkoba Kombes Pol Dody Suradin, mengatakan, penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat pada Kamis (27/8/2026) terkait dugaan aktivitas narkoba di perumahan tersebut.
Dari hasil pemantauan, petugas pertama kali menangkap tersangka utama bernama Eka Pradinasta (33) di unit kontrakannya.
“Tim mengamankan tersangka EP di rumah kontrakannya. Dari hasil penggeledahan di TKP pertama, ditemukan seperangkat alat isap sabu, timbangan digital, serbuk bahan baku, serta 52 butir pil ekstasi berbagai warna,” ungkap Wahyudi dalam keterangan resminya, Sabtu (29/8/2026).
Berbekal penangkapan pertama, polisi langsung melakukan pengembangan ke empat lokasi lain yang saling berdekatan dalam satu blok perumahan.
Dari keempat lokasi tambahan tersebut, petugas menyita alat pencetak pil ekstasi, berbagai jenis serbuk bahan baku dan pewarna, paket sabu siap edar, hingga alat isap (bong).
Secara keseluruhan, sembilan tersangka berhasil diamankan dari lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda, yakni:
- TKP 1: Eka Pradinasta (33)
- TKP 2: Andika Sandi (37) dan YDS (29)
- TKP 3: Hadi Pranoto (35) dan MS (21)
- TKP 4: AS (36) dan SF (43)
- TKP 5: RS (33) dan FA (28)
Saat ini, kesembilan tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Lampung untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Pihak kepolisian juga tengah melakukan uji laboratorium terhadap sampel bahan kimia yang disita, sekaligus mengembangkan kasus ini guna memutus mata rantai jaringan peredaran narkotika lokal tersebut. (*)






