Caption : Ist
Hariannarasi.com, Lampung Utara – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara menangkap seorang pemuda berinisial RA (23) atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur (16). Tersangka diringkus di kediamannya pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasi Humas Polres Lampung Utara, IPTU Herawati, mewakili Kapolres AKBP Raswidiati Anggraini, menjelaskan, penangkapan ini menindaklanjuti laporan pihak keluarga korban yang diterima pada 4 Agustus 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tindak kejahatan tersebut bermula saat korban dan tersangka berkenalan melalui media sosial Instagram, yang kemudian berlanjut ke komunikasi via WhatsApp.
Tersangka kemudian menggunakan modus mengajak korban keluar dengan alasan ingin melihat kayu.
”Tersangka mengajak korban keluar, namun alih-alih melihat kayu, korban justru dibawa ke sebuah kamar hotel di wilayah Kecamatan Kotabumi Selatan pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB,” jelas IPTU Herawati.
Berdasarkan laporan tersebut, tim penyidik Unit PPA yang dipimpin IPDA Edi Candra, S.H., M.H. langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka dan membawanya ke Mapolres Lampung Utara.
Dalam kasus ini, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa hasil visum et repertum (VER) korban.
Atas perbuatannya, RA kini ditahan dan disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (4) dan atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Herawati memastikan proses hukum akan berjalan profesional sesuai perundang-undangan yang berlaku, sekaligus memberikan perlindungan penuh terhadap korban.
Pihak kepolisian juga mengimbau para orang tua untuk lebih waspada terhadap aktivitas digital anak.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar meningkatkan pengawasan dan memberikan edukasi kepada anak dalam berinteraksi di media sosial. Segera lapor ke polisi jika menemukan dugaan kejahatan seksual terhadap anak,” pungkas Herawati. (*)






