Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Lampung Utara – Tim gabungan Tekab 308 Polda Lampung dan Polres Lampung Utara menangkap Ruslan (39), tersangka pembegalan sadis terhadap pelajar berinisial AL (16).
Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur karena melawan saat ditangkap di sebuah mes lapak sawit di Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, pada Kamis (27/8/2026) dini hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini mengungkapkan, Ruslan merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, tersangka tercatat terlibat dalam sedikitnya 13 kasus pencurian sepeda motor bermodus kekerasan di wilayah Lampung Utara pada kurun waktu akhir 2017 hingga 2018.
”Yang bersangkutan merupakan residivis. Dari 13 TKP (Tempat Kejadian Perkara) tersebut, modusnya secara umum melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan. Dalam beberapa perkara, tersangka diduga beraksi bersama sejumlah rekannya,” ujar Raswidiati, Jumat (28/8/2026).
Belasan aksi kriminal masa lalu tersebut tersebar di berbagai wilayah, di antaranya kawasan Kotabumi, Abung Selatan, hingga Abung Timur.
Sasaran utamanya adalah kendaraan bermotor yang biasa digunakan warga untuk aktivitas sehari-hari, seperti Honda Beat, Kharisma, Supra X 125, TVS, Verza, hingga CBR.
Kronologi Kasus Terbaru
Penangkapan Ruslan dipicu oleh kasus pembegalan terhadap AL di Jalan Desa Bumi Nabung, Kecamatan Abung Barat, pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.
Saat itu, korban yang hendak berangkat sekolah mengendarai Honda Beat diadang oleh pelaku yang melempar batu dari arah kebun singkong.
Korban yang berhenti sempat memberikan perlawanan saat pelaku mencoba merampas kunci motor.
Pelaku kemudian menganiaya memukul pelipis korban menggunakan gagang senjata api hingga robek, lalu menembak perut sebelah kiri korban. Setelah korban tak berdaya, pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver bergagang cokelat.
Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi menyatakan masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap motif lanjutan dan memburu kemungkinan adanya rekan kejahatan tersangka pada 13 kasus sebelumnya. (*)
Berikut video lengkapnya:






