Berkas P21, Dua Tersangka Korupsi Bawaslu Tulang Bawang Segera Disidangkan, Rugikan Negara Rp1,4 Miliar!

- Editor

Jumat, 28 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Tulang Bawang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang resmi melimpahkan dua tersangka berinisial S dan OS beserta barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Kedua tersangka menyelewengkan dana Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2023–2024 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (26/8/2026). Kasus ini tercatat menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tulang Bawang, Dimas, menjelaskan bahwa pelimpahan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 pada Senin (24/8/2026).

Saat pemeriksaan identitas dan pelimpahan barang bukti, kedua tersangka didampingi oleh penasihat hukum masing-masing.

​”Untuk kepentingan penuntutan, JPU melakukan penahanan lanjutan terhadap tersangka S dan OS selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 26 Agustus 2026. Keduanya ditempatkan di Rutan Kelas I Bandar Lampung,” ujar Dimas melalui keterangan tertulis, Kamis (27/8/2026).

​Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang, dugaan korupsi pengelolaan anggaran APBN tersebut mengakibatkan kerugian negara secara pasti mencapai Rp1.405.901.979.

​Dari total kerugian tersebut, pihak penyidik telah menerima sebagian pengembalian dana dalam bentuk uang titipan dari tersangka.

​”Selama tahap penyidikan, sudah terdapat uang titipan sebagai bentuk pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp504.680.000,” ungkap Dimas.

​Dengan selesainya pelimpahan Tahap II, perkara ini kini masuk ke tahap penuntutan dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Kejari Tulang Bawang menegaskan komitmennya untuk menjalankan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pembayaran Siltap Molor Hingga 4 Bulan, Aparatur Tiyuh Kepung Pemkab Tubaba
Liput Proyek Gapura UIN Raden Intan, Dua Jurnalis di Lampung Dianiaya dan Lapor Polisi
Bawa Kunci T hingga Airsoft Gun, Dua Pelaku Curanmor Diringkus di Rajabasa
Kurang dari 6 Jam, Polisi Ringkus Dua Pembegal Pelajar di Terbanggi Besar
Jual Onderdil Curian di Facebook, Pemuda di Bunga Mayang Diringkus Polisi
Bahayakan Siswa, Operasional Dapur MBG di Lampung Utara Ditangguhkan, Polisi Selidiki Asal-usul ‘Peluru’ di Daging MBG
Heboh! Dugaan Skandal Asmara Oknum Guru SMAN 2 Kotaagung Berbuntut Panjang, Disdikbud Lampung Turun Tangan!
Menelusuri Jejak Honorer Fiktif, Polda Lampung Geledah BKPSDM Metro, Sisir Dokumen Penting!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:20 WIB

Berkas P21, Dua Tersangka Korupsi Bawaslu Tulang Bawang Segera Disidangkan, Rugikan Negara Rp1,4 Miliar!

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:03 WIB

Pembayaran Siltap Molor Hingga 4 Bulan, Aparatur Tiyuh Kepung Pemkab Tubaba

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:58 WIB

Liput Proyek Gapura UIN Raden Intan, Dua Jurnalis di Lampung Dianiaya dan Lapor Polisi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:55 WIB

Bawa Kunci T hingga Airsoft Gun, Dua Pelaku Curanmor Diringkus di Rajabasa

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:52 WIB

Kurang dari 6 Jam, Polisi Ringkus Dua Pembegal Pelajar di Terbanggi Besar

Berita Terbaru