Caption : Ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Bumi Waras menangkap dua pria berinisial A (35) dan W (36) atas kasus pencurian aki kapal motor milik seorang nelayan.
Keduanya diringkus di kawasan Pasar Gudang Lelang, Kelurahan Kangkung, Bandar Lampung pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, hanya berselang 1,5 jam setelah aksi pencurian terjadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Bumi Waras, AKP M. Hasbi Eko Purnomo, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Kadri (54), yang mendapati kondisi kapalnya berantakan dan aki kapalnya hilang saat bersandar di pinggir laut Jalan Ikan Kiter, Gang Rawa Jaya.
“Kami menerima laporan pencurian aki kapal. Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya,” kata Hasbi, Rabu (26/8/2026).
Hasbi menjelaskan, pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 00.30 WIB. Dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku berbagi peran.
Tersangka A bertugas berenang menuju kapal motor korban, merusak kotak penyimpanan, dan mengambil aki. Sementara tersangka W alias K menunggu di pinggir laut untuk mengawasi situasi sekitar.
Akibat peristiwa tersebut, korban kehilangan satu buah aki 70 ampere merek Yuasa berwarna putih-merah dengan taksiran kerugian mencapai Rp 1,3 juta.
Berdasarkan hasil interogasi pihak kepolisian, kedua tersangka mengakui perbuatannya dan menyatakan, mereka telah melakukan aksi pencurian di lokasi yang sama sebanyak dua kali.
Saat ini, A dan W beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bumi Waras untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHPidana.
Pihak kepolisian juga tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (*)






