Caption : Ist
Hariannarasi.com, Pringsewu – Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu bersama Satpol-PP mengamankan pasangan bukan suami istri di sebuah kamar kos di Kelurahan Pringsewu Utara, Kabupaten Pringsewu, pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Satu di antaranya diketahui masih berstatus sebagai pelajar di bawah umur.
Dalam razia gabungan tersebut, petugas mengamankan tiga orang untuk dibawa ke Mapolres Pringsewu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Antara lain, FD (25), pria warga Kecamatan Sukoharjo, AH (16) remaja perempuan berstatus pelajar asal Kecamatan Pugung, dan FD (19), perempuan yang diduga berperan menyewakan kamar kos kepada pasangan tersebut.
Saat ini, ketiganya tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu.
Polisi berfokus pada pendalaman kronologi kejadian serta memastikan proses pemeriksaan terhadap AH (16) tetap mengedepankan aspek perlindungan anak.
Penyitaan Kendaraan dan Tujuan Operasi
Selain mengamankan ketiga warga, petugas turut menyita tiga unit sepeda motor dari lokasi kejadian.
Ketiga kendaraan berbagai merek tersebut langsung dibawa ke Mapolres Pringsewu karena tidak dilengkapi dengan dokumen sah, untuk selanjutnya dilakukan pengecekan asal-usul.
Kapolres Pringsewu, AKBP Dadi Perdana Putra, yang memimpin langsung jalannya razia, menyatakan, operasi yang menyasar tempat hiburan dan rumah kos ini bertujuan untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
”Razia ini merupakan langkah preventif untuk menjaga stabilitas keamanan dan menekan berbagai tindak kejahatan serta penyakit masyarakat,” tegas Dadi.
Sebagai langkah tambahan, Dadi menyebutkan bahwa kepolisian juga terus mengintensifkan patroli di titik-titik rawan untuk menekan kejahatan jalanan, pencurian, tawuran, hingga aksi balap liar. (*)






