Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Lampung Timur – Seorang pria berinisial AT, warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, menjadi korban pengeroyokan dan penusukan pada Jumat (21/8/2026) pagi.
Insiden berdarah ini diduga kuat dipicu oleh tersebarnya foto tangkapan layar panggilan video (video call) tak senonoh antara korban dengan seorang wanita yang telah bersuami.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasatreskrim Polres Lampung Timur, Iptu Muhammad Iksir, mengonfirmasi, dua terduga pelaku yang merupakan kerabat dari pihak wanita.
Keduanya antara lain, MD dan MY, yang telah menyerahkan diri ke Mapolres Lampung Timur pada Jumat malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Gagalnya Negosiasi Denda
Berdasarkan keterangan kepolisian, akar permasalahan bermula pada Juli 2026 ketika foto video call korban dan wanita tersebut tersebar luas.
Keluarga korban sempat berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan mendatangi pihak perempuan untuk meminta maaf.
Namun, mediasi tersebut menemui jalan buntu. Pihak keluarga perempuan menuntut denda penyelesaian sebesar Rp 50 juta.
Sementara keluarga korban menyatakan hanya sanggup membayar Rp 20 juta. Ketidaksepakatan nominal ini memicu ketegangan hingga berujung pada aksi kekerasan.
Kronologi Penyerangan dan Kondisi Korban
Puncak konflik terjadi pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Pelaku MD dan MY mendatangi kediaman korban dan memancing cekcok. Di tengah pertengkaran, pelaku langsung menusuk perut korban.
Korban AT kemudian berusaha menyelamatkan diri dengan berlari menuju arah Polsek Jabung.
Nahas, setibanya di depan portal kepolisian, ia kembali dikejar dan ditusuk di bagian punggung.
Petugas yang berada di lokasi segera mengevakuasi korban ke Puskesmas Jabung sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Sukadana.
Akibat pengeroyokan tersebut, AT menderita sejumlah luka serius, di antaranya:
- Luka bacok pada perut kanan atas di bawah iga dengan pendarahan aktif.
- Luka bacok pada area punggung sebelah kiri.
- Luka robek pada bibir atas bagian kiri serta luka di kedua belah tangan.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Menindaklanjuti insiden tersebut, Tim URC Polres Lampung Timur segera mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP),
Barang bukti tersebut meliputi satu lembar kaus dalam putih yang berlumuran darah dan sebilah pisau bergagang kayu berwarna hitam lengkap dengan sarung kulit cokelat.
Melalui upaya persuasif dari kepolisian, MD dan MY akhirnya menyerahkan diri. Keduanya kini dijerat menggunakan Pasal 466 dan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan biasa dan pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)






