Raup Puluhan Juta dari Gasak Rumah Kosong, Residivis di Panjang Ini Diciduk Polisi

- Editor

Minggu, 23 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Unit Reaksi Cepat Kepolisian Sektor (Polsek) Panjang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang masuk dalam kategori Non-Target Operasi (Non-TO) Operasi Sikat Krakatau 2026.

Penangkapan ini dilakukan menindaklanjuti laporan warga yang diterima polisi pada 14 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi di sebuah kediaman di Jalan KH. Agus Anang, Kelurahan Ketapang Kuala, Kecamatan Panjang, pada Kamis (13/8/2026) malam sekitar pukul 22.15 WIB.

​Pelaku yang berhasil diamankan petugas adalah Dafa (24), seorang warga asal Gayam, Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui melancarkan aksinya secara terencana dengan terlebih dahulu mengamati rumah target.

​Setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong, pelaku mendongkel jendela rumah menggunakan sebuah obeng lalu masuk untuk menggasak barang-barang berharga yang mudah dibawa. Akibat peristiwa ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiel mencapai Rp20 juta.

​Berikut adalah rincian barang-barang berharga yang berhasil digasak oleh pelaku:

  • ​1 unit gawai merek Samsung Galaxy A16
  • ​1 unit gawai merek Realme C11
  • ​1 unit gawai merek Samsung A12
  • ​1 unit gawai merek Oppo
  • ​1 buah kalung emas seberat 5 gram
  • ​1 buah cincin emas seberat 3 gram

​Catatan Kriminal dan Ancaman Hukuman

​Dari hasil penelusuran dan pengembangan penyelidikan, pihak kepolisian mendapati fakta bahwa Dafa merupakan seorang residivis.

Ia sebelumnya pernah dijebloskan ke penjara atas kasus kejahatan serupa yang dilakukannya di wilayah hukum Kabupaten Lampung Selatan.

​Kini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Panjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya melakukan pencurian dengan pemberatan, Dafa dijerat menggunakan Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hari Pertama Dibuka, Hanya Duet Wira-Adi yang Berani Ambil Formulir Pendaftaran Ketua PWI Lampung
Tersinggung Tak Dipanggil ke Panggung, Oknum DPRD Lampung Barat Ngamuk dan Pukul MC Acara Musik
Apes, Ditinggal Kerja, Motor Honda CRF BE 2295 NCD Milik Mahasiswa di Bandar Lampung Raib
Bandar Lampung Darurat Curanmor! LBH Adil Nawa Yoga Desak Kapolda Usut Tuntas
Janjikan Honorer Pol PP Bandar Lampung Rp20 Juta, Pria Paruh Baya Diciduk Polisi, Ngumpet di Bawah Meja!
Curi 100 Polybag Bibit Sawit Rp7 Juta, 3 Warga Lampung Utara Ditangkap di Tubaba
Kades Pematang Baru Lamsel Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa Rp585 Juta! 
DJ Panda Diperiksa BNN dan Polda Lampung Saat Manggung di Southbank Bandar Lampung
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Hari Pertama Dibuka, Hanya Duet Wira-Adi yang Berani Ambil Formulir Pendaftaran Ketua PWI Lampung

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Tersinggung Tak Dipanggil ke Panggung, Oknum DPRD Lampung Barat Ngamuk dan Pukul MC Acara Musik

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Apes, Ditinggal Kerja, Motor Honda CRF BE 2295 NCD Milik Mahasiswa di Bandar Lampung Raib

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Bandar Lampung Darurat Curanmor! LBH Adil Nawa Yoga Desak Kapolda Usut Tuntas

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:54 WIB

Janjikan Honorer Pol PP Bandar Lampung Rp20 Juta, Pria Paruh Baya Diciduk Polisi, Ngumpet di Bawah Meja!

Berita Terbaru