Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Unit Reaksi Cepat Kepolisian Sektor (Polsek) Panjang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang masuk dalam kategori Non-Target Operasi (Non-TO) Operasi Sikat Krakatau 2026.
Penangkapan ini dilakukan menindaklanjuti laporan warga yang diterima polisi pada 14 Agustus 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi di sebuah kediaman di Jalan KH. Agus Anang, Kelurahan Ketapang Kuala, Kecamatan Panjang, pada Kamis (13/8/2026) malam sekitar pukul 22.15 WIB.
Pelaku yang berhasil diamankan petugas adalah Dafa (24), seorang warga asal Gayam, Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui melancarkan aksinya secara terencana dengan terlebih dahulu mengamati rumah target.
Setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong, pelaku mendongkel jendela rumah menggunakan sebuah obeng lalu masuk untuk menggasak barang-barang berharga yang mudah dibawa. Akibat peristiwa ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiel mencapai Rp20 juta.
Berikut adalah rincian barang-barang berharga yang berhasil digasak oleh pelaku:
- 1 unit gawai merek Samsung Galaxy A16
- 1 unit gawai merek Realme C11
- 1 unit gawai merek Samsung A12
- 1 unit gawai merek Oppo
- 1 buah kalung emas seberat 5 gram
- 1 buah cincin emas seberat 3 gram
Catatan Kriminal dan Ancaman Hukuman
Dari hasil penelusuran dan pengembangan penyelidikan, pihak kepolisian mendapati fakta bahwa Dafa merupakan seorang residivis.
Ia sebelumnya pernah dijebloskan ke penjara atas kasus kejahatan serupa yang dilakukannya di wilayah hukum Kabupaten Lampung Selatan.
Kini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Panjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya melakukan pencurian dengan pemberatan, Dafa dijerat menggunakan Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara. (*)






