Raup Puluhan Juta dari Gasak Rumah Kosong, Residivis di Panjang Ini Diciduk Polisi

- Editor

Minggu, 23 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Unit Reaksi Cepat Kepolisian Sektor (Polsek) Panjang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang masuk dalam kategori Non-Target Operasi (Non-TO) Operasi Sikat Krakatau 2026.

Penangkapan ini dilakukan menindaklanjuti laporan warga yang diterima polisi pada 14 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi di sebuah kediaman di Jalan KH. Agus Anang, Kelurahan Ketapang Kuala, Kecamatan Panjang, pada Kamis (13/8/2026) malam sekitar pukul 22.15 WIB.

​Pelaku yang berhasil diamankan petugas adalah Dafa (24), seorang warga asal Gayam, Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui melancarkan aksinya secara terencana dengan terlebih dahulu mengamati rumah target.

​Setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong, pelaku mendongkel jendela rumah menggunakan sebuah obeng lalu masuk untuk menggasak barang-barang berharga yang mudah dibawa. Akibat peristiwa ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiel mencapai Rp20 juta.

​Berikut adalah rincian barang-barang berharga yang berhasil digasak oleh pelaku:

  • ​1 unit gawai merek Samsung Galaxy A16
  • ​1 unit gawai merek Realme C11
  • ​1 unit gawai merek Samsung A12
  • ​1 unit gawai merek Oppo
  • ​1 buah kalung emas seberat 5 gram
  • ​1 buah cincin emas seberat 3 gram

Catatan Kriminal dan Ancaman Hukuman

​Dari hasil penelusuran dan pengembangan penyelidikan, pihak kepolisian mendapati fakta bahwa Dafa merupakan seorang residivis.

Ia sebelumnya pernah dijebloskan ke penjara atas kasus kejahatan serupa yang dilakukannya di wilayah hukum Kabupaten Lampung Selatan.

​Kini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Panjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya melakukan pencurian dengan pemberatan, Dafa dijerat menggunakan Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Keluarga Panik Lapor Polisi hingga Viral, Gadis Kota Agung yang Hilang 3 Hari Ternyata di Rumah Sang Pacar!
Cegah Api Meluas ke TN Way Kambas, Gubernur Lampung Tinjau Langsung Pemadaman di Braja Harjosari
Bikin Panik Warga, Kebakaran Landa Pemukiman Padat Penduduk di Kaliawi Bandar Lampung
Turis Australia MD Saat Berselancar di Pantai Tanjung Setia, Penyebab Pasti Masih Diselidiki
Ngeri! Dikejar Sampai Depan Polsek, Pria di Lampung Timur Ditusuk Gara-gara VC Istri Orang
Peringati Hari Pramuka ke-65, Kwarcab Tanggamus Tekankan Sinergi dan Pengabdian Masyarakat
‘Ngamar’ Tengah Malam, Pasangan Bukan Pasutri dan Pelajar Diciduk di Pringsewu
673,4 Hektare Kawasan TN Way Kambas Terbakar, Akses Sulit Hambat Pemadaman
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Keluarga Panik Lapor Polisi hingga Viral, Gadis Kota Agung yang Hilang 3 Hari Ternyata di Rumah Sang Pacar!

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:04 WIB

Cegah Api Meluas ke TN Way Kambas, Gubernur Lampung Tinjau Langsung Pemadaman di Braja Harjosari

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:55 WIB

Bikin Panik Warga, Kebakaran Landa Pemukiman Padat Penduduk di Kaliawi Bandar Lampung

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Turis Australia MD Saat Berselancar di Pantai Tanjung Setia, Penyebab Pasti Masih Diselidiki

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:21 WIB

Ngeri! Dikejar Sampai Depan Polsek, Pria di Lampung Timur Ditusuk Gara-gara VC Istri Orang

Berita Terbaru