Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Way Kanan – Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Way Tuba berhasil meringkus R alias Iwan (36), tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) yang menggasak uang tunai Rp50 juta milik seorang ibu rumah tangga di Kampung Ramsai, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.
Kapolsek Way Tuba, Iptu Untung Pribadi, pada Jumat (14/8/2026) membenarkan penangkapan tersangka yang merupakan warga Desa Tanjung Aman, OKU Timur, Sumatera Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan ini bermula dari informasi dan koordinasi dengan Polsek Baturaja Timur yang telah lebih dulu mengamankan tersangka pada Selasa (11/8/2026).
Aksi perampokan itu sendiri terjadi pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Kejadian bermula saat korban, Luvita Mandasari (23), sedang berada di toko bangunan yang menyatu dengan rumahnya.
Aksi pelaku terbongkar setelah adik korban, Rama, memergokinya di dalam rumah dan berteriak meminta tolong.
Lantaran panik tepergok, pelaku langsung menodongkan sebilah pisau ke arah Rama untuk mengancamnya, lalu kabur menggunakan sepeda motor bersama satu rekan lainnya yang menunggu di luar.
Setelah dicek, uang tunai Rp50 juta di dalam plastik putih yang disimpan di lemari baju korban telah raib.
Sebagai barang bukti, polisi menyita satu buah sweter hijau yang dikenakan pelaku saat beraksi, yang juga terekam kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka R dijerat Pasal 479 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang terlibat. (*)






