Caption : Ist
Hariannarasi.com, Pringsewu – Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu, Lampung, berhasil membongkar 19 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika dalam kurun waktu dua pekan.
Melalui Operasi Antik Krakatau 2026 yang digelar pada 14 hingga 27 September 2026, polisi mengamankan 36 orang tersangka, di mana enam di antaranya masih berstatus di bawah umur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Laksono Priyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, merinci bahwa puluhan tersangka yang ditangkap terdiri dari 35 laki-laki dan satu perempuan. Dari total tersebut, 30 orang merupakan kategori dewasa dan enam orang anak-anak.
Dalam rangkaian pengungkapan 19 kasus tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari 8,06 gram sabu-sabu, 93 butir pil Heximer, satu butir ekstasi, 0,9 gram tembakau sintetis, serta uang tunai senilai Rp1.650.000.
”Operasi ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami akan terus melakukan upaya penindakan terhadap setiap pelanggaran di wilayah hukum Polres Pringsewu,” tegas Iptu Laksono pada Selasa (29/9/2026).
Terkait keterlibatan enam tersangka di bawah umur, Iptu Laksono memastikan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap menjamin hak-hak anak.
Temuan ini sekaligus menjadi peringatan akan kerentanan anak-anak terhadap jaringan narkotika.
Pihak kepolisian mengimbau para orang tua, lingkungan sekolah, dan seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan pengawasan serta edukasi.
Langkah pencegahan secara kolektif dinilai krusial agar anak-anak tidak menjadi korban maupun pelaku penyalahgunaan narkotika di masa mendatang. (*)






