Caption : Ist
Hariannarasi.com, Lampung Tengah – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar menangkap dua pria yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan secara beruntun di dua lokasi berbeda di Kampung Dono Arum, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah, pada Sabtu (26/9/2026) dini hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penggerebekan pertama dipimpin langsung oleh Panit Opsnal 3 Reskrim Polsek Terbanggi Besar, Ipda Andria Saputra, pada pukul 01.30 WIB di sebuah rumah indekos Kampung Dono Arum.
Di lokasi ini, petugas mengamankan tersangka berinisial HS alias Kunting (35), warga Kampung Muji Rahayu.
Dari tangan HS, polisi menyita barang bukti berupa alat hisap sabu (bong), kaca pirek, plastik klip berisi sisa sabu, 31 butir obat keras jenis Tramadol, dan 6 butir Exsimer.
Selain barang haram tersebut, petugas juga menemukan satu pucuk senjata softgun jenis Beretta dan satu buah kunci T yang kerap digunakan sebagai alat kejahatan.
Berdasarkan pengembangan, sekitar pukul 02.45 WIB petugas bergerak menuju lokasi kedua yang merupakan sebuah rumah warga di kampung yang sama.
Di rumah tersebut, polisi meringkus tersangka AS alias Salepok (38), warga setempat. Dari hasil penggeledahan terhadap AS, diamankan barang bukti berupa delapan plastik klip berisi sisa sabu, tiga buah kaca pirek, alat hisap (bong), dan dua unit telepon genggam.
Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Muhamad Samsari, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
Ia menyatakan penindakan ini merupakan hasil dari penyelidikan dan respons cepat petugas terhadap laporan masyarakat yang resah akan aktivitas peredaran narkotika.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar.
Kasus tersebut tengah dikembangkan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat menggunakan Pasal 112 dan/atau Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)






