Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Tanggamus – Kepolisian Sektor (Polsek) Talang Padang, Polres Tanggamus, tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa seorang perempuan berinisial LAS (24).
Kasus yang sempat viral di berbagai platform media sosial ini melibatkan terlapor berinisial AM, yang telah dikonfirmasi polisi sebagai mantan anggota DPRD Tanggamus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Talang Padang, Iptu Harunur Rasyid, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, membenarkan adanya laporan tersebut sekaligus meluruskan narasi video yang beredar di TikTok, Facebook, dan Instagram.
Ia menegaskan, terlapor AM bukan merupakan anggota dewan aktif, melainkan mantan anggota DPRD Tanggamus periode 2014–2019.
”Laporan tersebut telah kami terima dan tercatat dengan nomor LP/B/23/VIII/2026/SPKT/Polsek Talang Padang/Polres Tanggamus/Polda Lampung, tertanggal 14 Agustus 2026,” tegas Iptu Harunur.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan laporan polisi, insiden penganiayaan terjadi pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di BBY Gym, Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang.
Peristiwa ini diduga dipicu oleh kesalahpahaman terkait masalah pamit dan belum dibayarnya biaya gym sebesar Rp10 ribu.
Awalnya, pelapor LAS beserta adiknya telah selesai berolahraga dan berpamitan kepada pelatih gym.
Saat LAS sedang berbelanja di tempat lain, ia menerima pesan WhatsApp yang menyebutkan bahwa AM, selaku pengelola gym, marah karena korban dianggap tidak pamit dan belum membayar biaya.
Saat korban kembali ke BBY Gym untuk melunasi pembayaran, AM diduga langsung menghampirinya dengan emosi.
Menurut keterangan pelapor, AM mencekik lehernya, menampar wajah, dan mencakar bagian mulutnya.
Kejadian tersebut sempat direkam menggunakan telepon seluler oleh adik korban sebelum akhirnya mereka melapor ke Polsek Talang Padang pada pukul 22.00 WIB di hari yang sama.
Tindakan Kepolisian
Merespons laporan tersebut, Polsek Talang Padang langsung mengambil langkah cepat sesuai Prosedur Operasional Standar (SOP). Beberapa tindakan penyelidikan yang tengah berjalan meliputi:
- Melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
- Memeriksa saksi-saksi di lokasi, termasuk Munada, Putra, dan Ipan.
- Mendampingi korban untuk menjalani pemeriksaan visum et repertum di RS Panti Secanti Gisting.
- Mengamankan barang bukti berupa rekaman video insiden.
Pihak Polsek juga telah berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus guna melengkapi administrasi penyelidikan.
“Kami sedang menyiapkan bahan untuk pelaksanaan gelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan saksi, alat bukti, dan hasil visum,” tambah Iptu Harunur.
Di akhir keterangannya, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan dari video yang viral dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Polisi menjamin kasus ini akan ditangani secara profesional demi menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. (*)






