Sempat Buron ke Sumsel, Pelaku Penembakan Mantan Istri di Mesuji Berhasil Diringkus Polisi

- Editor

Rabu, 12 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Mesuji – Jajaran Polres Mesuji, Lampung, berhasil meringkus Abu Rohman (35), tersangka pelaku penembakan terhadap mantan istrinya.

Pelaku ditangkap pada Selasa (11/8/2026) setelah sempat buron dan bersembunyi selama dua hari di rumah keluarganya di Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menegaskan, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa korban, Yanti (36).

​”Iya benar, pelaku pembunuhan berencana subsider pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia berhasil kami tangkap,” tegas AKBP Firdaus, Rabu (12/8/2026).

Kronologi Penangkapan

​Penangkapan ini bermula pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, saat Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya menerima informasi intelijen terkait keberadaan tersangka di kawasan Sungai Ceper, Sumatera Selatan.

​Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mesuji, terdiri dari Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya, Anggota Reskrim Polres Mesuji, dan Polsubsektor Mesuji, segera bergerak menuju lokasi persembunyian.

​Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan Abu Rohman tanpa perlawanan berarti.

Dalam proses interogasi awal, tersangka mengakui secara sadar telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap mantan istrinya.

Motif Penolakan Rujuk

​Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pihak kepolisian mengungkap bahwa motif di balik aksi penembakan ini adalah masalah asmara dan sakit hati.

​Tersangka tersulut emosi lantaran korban (Yanti) menolak permintaan tersangka untuk rujuk kembali. Selain itu, penolakan tersebut diwarnai dengan tindakan korban yang pergi meninggalkan rumah tersangka.

​Kasus tragis ini bermula pada Senin (10/8/2026) pagi, sekitar pukul 06.30 WIB. Abu Rohman, yang merupakan warga Desa Sungai Ceper, secara nekat menembak mantan istrinya, Yanti, warga Wiralaga I, Kabupaten Mesuji.

​Peristiwa berdarah tersebut terjadi di kawasan pasar, yang menyebabkan korban meregang nyawa di lokasi kejadian.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Mesuji guna menjalani proses pemeriksaan dan hukum lebih lanjut. (*)

Berikut video lengkapnya:

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda Lampung Ciduk Prabowo cs, Miliki 14 Catatan Kriminal Sejak 2022!
Cegah Konflik Berdarah, Masyarakat Adat Tiga Marga Desak Pemkab Tanggamus Ambil Alih Lahan Eks HGU
Dibalik Sengketa Lahan Berujung Rusuh, Massa Bakar 32 Bangunan dan Belasan Kendaraan PT BSA di Lampung Tengah
Libatkan Gadis 19 Tahun di 8 Lokasi, Komplotan Curanmor Bersenpi Tak Berkutik Diringkus Polisi
Lapas Kotaagung Musnahkan 522 Barang Sitaan, Kalapas: Handphone Haram bagi Warga Binaan
Beredar Foto dan Isi Chat dengan Bidan Posyandu, Lurah Gunung Sulah Bantah Punya Hubungan Spesial
Geger! Jenazah Wanita Ditemukan Tergeletak di Jalan Lintas Cakat Raya Tulang Bawang
Modus Janjikan Lulus Seleksi Sipir Kemen Imipas, Pria di Lampung Timur Tipu Korban Rp200 Juta
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:03 WIB

Polda Lampung Ciduk Prabowo cs, Miliki 14 Catatan Kriminal Sejak 2022!

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:21 WIB

Cegah Konflik Berdarah, Masyarakat Adat Tiga Marga Desak Pemkab Tanggamus Ambil Alih Lahan Eks HGU

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:16 WIB

Dibalik Sengketa Lahan Berujung Rusuh, Massa Bakar 32 Bangunan dan Belasan Kendaraan PT BSA di Lampung Tengah

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:11 WIB

Libatkan Gadis 19 Tahun di 8 Lokasi, Komplotan Curanmor Bersenpi Tak Berkutik Diringkus Polisi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:50 WIB

Lapas Kotaagung Musnahkan 522 Barang Sitaan, Kalapas: Handphone Haram bagi Warga Binaan

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Polda Lampung Ciduk Prabowo cs, Miliki 14 Catatan Kriminal Sejak 2022!

Kamis, 13 Agu 2026 - 14:03 WIB