Caption : Ilustrasi
Hariannarasi.com, Tanggamus – Seorang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di SMA Negeri 2 Kota Agung berinisial RR dilaporkan ke Polda Lampung atas dugaan tindak pidana perzinaan.
RR dilaporkan bersama seorang pria beristri berinisial RH oleh istri sah RH, Reza Anita Putri, pada Senin (27/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung dengan nomor register LP/B/546/VII/2026/SPKT/Polda Lampung.
Dalam laporannya, Reza didampingi oleh tim kuasa hukum dari Advokat Bela Rakyat Indonesia dengan sangkaan Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perzinaan.
Dugaan perselingkuhan ini bermula dari temuan bukti percakapan di telepon seluler milik RH. Dalam laporannya, pelapor mendapati adanya panggilan mesra, pesan bernuansa vulgar, hingga rencana pertemuan kedua terlapor di sebuah hotel di Kabupaten Pringsewu.
Pelapor juga mengaku telah melakukan klarifikasi langsung kepada RH dan RR. Berdasarkan keterangan pelapor, keduanya diduga telah mengakui pernah melakukan hubungan badan sebanyak dua kali.
Menanggapi kasus tersebut, Wakil Kepala Sekolah SMAN 2 Kota Agung, Yeni, membenarkan bahwa terlapor RR adalah tenaga pendidik di sekolah tersebut.
Pihak sekolah mengaku baru mengetahui adanya laporan polisi setelah dikonfirmasi oleh awak media, meski sebelumnya sempat menerima surat pemberitahuan dari kuasa hukum pelapor.
“Sesuai prosedur yang berlaku, kami telah melakukan pembinaan terhadap RR. Namun, persoalan dugaan tindak pidana asusila ini sepenuhnya menjadi ranah pribadi yang bersangkutan,” tegas Yeni.
Hingga berita ini diturunkan, terlapor RR belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait tuduhan tersebut, baik melalui pesan singkat maupun panggilan telepon.
Saat ini, laporan dugaan perzinaan itu tengah ditangani oleh penyidik Polda Lampung untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (*)






