Bobol Toko dan Gasak Harta Rp62 Juta, Tiga Pencuri serta Dua Penadah Diringkus Polisi di Kotabumi

- Editor

Senin, 27 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Lampung Utara – Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Kotabumi Kota bersama Tim 905 Krisna Lamut Sat Intelkam Polres Lampung Utara berhasil meringkus komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).

Sebanyak lima orang yang terdiri dari tiga pelaku utama dan dua penadah diamankan usai membobol sebuah rumah sekaligus toko di Kelurahan Kotabumi Tengah, Kabupaten Lampung Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Tindak pidana pembobolan tersebut terjadi di Dusun Campur Sari pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Para pelaku diduga menyusup ke dalam bangunan dengan cara merusak dan membobol atap toko.

​Dalam aksinya, komplotan ini berhasil menggasak satu dompet berisi lima batang emas Antam dengan total berat 11 gram, uang tunai sebesar Rp28 juta, satu unit telepon seluler (smartphone) Xiaomi Redmi Note 10S, serta delapan bungkus rokok. Akibat pencurian ini, korban ditaksir menelan kerugian hingga Rp62.196.000.

​Terungkapnya kasus ini bermula dari penyelidikan polisi yang berhasil melacak keberadaan telepon seluler curian milik korban. Ponsel tersebut awalnya ditemukan dalam penguasaan dua orang penadah, yakni AP (25) dan IG (31).

​Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap AP dan IG, diketahui bahwa telepon seluler tersebut sempat berpindah tangan.

Dari informasi ini, tim kepolisian langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap tiga pelaku utama pembobolan, yaitu EY (40), KS (27), dan A (27).

​Selain mengamankan kelima tersangka, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.

Barang bukti tersebut meliputi satu unit telepon seluler Xiaomi Redmi Note 10S milik korban beserta kotaknya, satu unit telepon seluler Oppo, dan dua unit telepon seluler lain yang diduga kuat dibeli menggunakan uang hasil kejahatan.

​Saat ini, kelima tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kotabumi Kota.

Para tersangka akan dijerat berdasarkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sementara pihak kepolisian terus melakukan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan kejahatan ini. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Usai 33 Orang Diduga Keracunan, Dapur Program MBG di Pesawaran Dihentikan Sementara
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria di Lampung Utara Dievakuasi Polisi dari Amukan Massa
Mesin Mati di Perlintasan Tanpa Penjaga, Toyota Agya Ringsek Tertabrak Kereta Api di Natar
Usai Nikahkan Massal 31 Pasangan Disaksikan Gubernur Lampung, Masjid Al-Bakrie Bakal Buka Program Ta’aruf!
Bantah Peras Pedagang Bensin Rp50 Juta, Anggota Polres Way Kanan Sebut Gestur ‘5-0’ Hanya Refleks
Tipu Pembeli Elektronik Belasan Juta, IRT di Lampung Tengah Diringkus Polisi
Warga Kotaagung Desak Pos Pantau Taman Soekarno Difungsikan Penuh, Satlantas Siap Maksimalkan Penjagaan
Peringati HAN 2026, 45 Anak Binaan LPKA Bandar Lampung Terima Remisi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 02:11 WIB

Bobol Toko dan Gasak Harta Rp62 Juta, Tiga Pencuri serta Dua Penadah Diringkus Polisi di Kotabumi

Senin, 27 Juli 2026 - 02:05 WIB

Usai 33 Orang Diduga Keracunan, Dapur Program MBG di Pesawaran Dihentikan Sementara

Senin, 27 Juli 2026 - 01:59 WIB

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria di Lampung Utara Dievakuasi Polisi dari Amukan Massa

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:58 WIB

Mesin Mati di Perlintasan Tanpa Penjaga, Toyota Agya Ringsek Tertabrak Kereta Api di Natar

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:41 WIB

Usai Nikahkan Massal 31 Pasangan Disaksikan Gubernur Lampung, Masjid Al-Bakrie Bakal Buka Program Ta’aruf!

Berita Terbaru