Bobol Toko dan Gasak Harta Rp62 Juta, Tiga Pencuri serta Dua Penadah Diringkus Polisi di Kotabumi

- Editor

Senin, 27 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

​Hariannarasi.com, Lampung Utara – Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Kotabumi Kota bersama Tim 905 Krisna Lamut Sat Intelkam Polres Lampung Utara berhasil meringkus komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).

Sebanyak lima orang yang terdiri dari tiga pelaku utama dan dua penadah diamankan usai membobol sebuah rumah sekaligus toko di Kelurahan Kotabumi Tengah, Kabupaten Lampung Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Tindak pidana pembobolan tersebut terjadi di Dusun Campur Sari pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Para pelaku diduga menyusup ke dalam bangunan dengan cara merusak dan membobol atap toko.

​Dalam aksinya, komplotan ini berhasil menggasak satu dompet berisi lima batang emas Antam dengan total berat 11 gram, uang tunai sebesar Rp28 juta, satu unit telepon seluler (smartphone) Xiaomi Redmi Note 10S, serta delapan bungkus rokok. Akibat pencurian ini, korban ditaksir menelan kerugian hingga Rp62.196.000.

​Terungkapnya kasus ini bermula dari penyelidikan polisi yang berhasil melacak keberadaan telepon seluler curian milik korban. Ponsel tersebut awalnya ditemukan dalam penguasaan dua orang penadah, yakni AP (25) dan IG (31).

​Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap AP dan IG, diketahui bahwa telepon seluler tersebut sempat berpindah tangan.

Dari informasi ini, tim kepolisian langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap tiga pelaku utama pembobolan, yaitu EY (40), KS (27), dan A (27).

​Selain mengamankan kelima tersangka, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.

Barang bukti tersebut meliputi satu unit telepon seluler Xiaomi Redmi Note 10S milik korban beserta kotaknya, satu unit telepon seluler Oppo, dan dua unit telepon seluler lain yang diduga kuat dibeli menggunakan uang hasil kejahatan.

​Saat ini, kelima tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kotabumi Kota.

Para tersangka akan dijerat berdasarkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sementara pihak kepolisian terus melakukan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan kejahatan ini. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Viral! Konvoi Mobil Anak Muda Picu Kegaduhan di Pahoman, Bikin Resah Warga!
Cegah Amuk Massa, Polisi Amankan Terduga Pencuri 11 Tandan Pisang di Tanggamus
HP Jurnalis Raib di Area DPRD Lampung, Terekam CCTV Diambil Pria Berjaket Hijau
Pura-Pura Joging Pagi, Residivis di Bandar Lampung Nekat Embat Motor Anak Kos yang Sedang Dipanaskan
Diduga Curi Besi, Dua Remaja di Bawah Umur Diamankan Warga di Natar
Dua Pekan Operasi Antik Krakatau, Polres Pringsewu Ringkus 36 Tersangka Narkoba
Gerebek Dua Lokasi, Polisi Ringkus Dua Pengguna Sabu di Lamteng, Sita Air Softgun dan Kunci T!
Terbongkar Lewat Alarm Remote, Pencuri Motor Honda Scoopy di Way Kanan Ternyata Tetangga Sendiri
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 17:03 WIB

Viral! Konvoi Mobil Anak Muda Picu Kegaduhan di Pahoman, Bikin Resah Warga!

Rabu, 30 September 2026 - 15:48 WIB

Cegah Amuk Massa, Polisi Amankan Terduga Pencuri 11 Tandan Pisang di Tanggamus

Rabu, 30 September 2026 - 15:37 WIB

HP Jurnalis Raib di Area DPRD Lampung, Terekam CCTV Diambil Pria Berjaket Hijau

Rabu, 30 September 2026 - 09:40 WIB

Diduga Curi Besi, Dua Remaja di Bawah Umur Diamankan Warga di Natar

Rabu, 30 September 2026 - 08:57 WIB

Dua Pekan Operasi Antik Krakatau, Polres Pringsewu Ringkus 36 Tersangka Narkoba

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Cek Rekening! 13,3 Juta Pekerja Terima Subsidi Rp900 Ribu

Rabu, 30 Sep 2026 - 20:20 WIB