Organisasi Pers Desak Presiden Prabowo Minta Maaf Terkait Pernyataan ‘Londo Ireng’

- Editor

Sabtu, 25 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Jakarta – Sejumlah organisasi pers dan jurnalis mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera meminta maaf secara terbuka.

Desakan ini merupakan buntut dari pernyataan Presiden yang menyebut jurnalis, pengamat, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai ‘londo ireng’ atau antek penjajah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kecaman tersebut disampaikan secara bersama-sama oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KOMA), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN) pada Sabtu (25/7/2026).

​”Kami, kelompok organisasi jurnalis dan media, mengecam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menabalkan jurnalis sebagai ‘Londo Ireng’. Kami menilai, pelabelan tersebut merendahkan, mengecilkan, dan mendelegitimasi profesi serta kerja-kerja jurnalis di lapangan,” tegas Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, dalam keterangan resminya.

​Polemik ini bermula dari pidato Presiden Prabowo pada puncak peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (23/7/2026).

Dalam pidatonya, Prabowo menyebut bahwa sosok ‘londo ireng’ masih ada hingga saat ini, merujuk pada pihak-pihak yang kerap menyebarkan narasi negatif tentang Indonesia dan dinilai lebih mengabdi kepada kepentingan bangsa lain.

​Nany menjelaskan, secara historis ‘londo ireng’ merupakan istilah peyoratif yang ditujukan kepada orang Indonesia yang menjadi kolaborator pemerintah kolonial Belanda.

Penggunaan istilah ini dinilai berbahaya karena menggiring narasi seolah-olah kelompok kritis yang menyajikan fakta adalah pengkhianat negara yang membela asing.

​Lebih lanjut, Nany mengingatkan bahwa pernyataan Presiden tersebut berlawanan dengan semangat dan mandat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Negara seharusnya berkewajiban menciptakan lingkungan yang aman dan bebas bagi pers untuk bekerja secara profesional.

​”Tuduhan terhadap profesi ini dinilai tak mendasar dan tidak tepat dilontarkan oleh seorang presiden, karena jurnalis bekerja untuk menyampaikan fakta ke publik, bukan untuk kepentingan asing,” tutupnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Presiden Prabowo Sebut Wartawan hingga LSM ‘Londo Ireng’ yang Masih Eksis
Lahir dari Relawan, Partai Gerakan Rakyat Loyalis Anies Resmi Didaftarkan ke Kemenkum
Tekan Beban APBN, DPR Evaluasi Skema Pensiun Seumur Hidup ASN
Hanya Dihadiri 28 dari 85 Anggota, Aturan Zoom Rapat Paripurna DPRD Lampung Diminta Dicabut!
Ini Ramalan Jokowi untuk PSI bisa Tembus Parlemen di 2029, Syaratnya Menohok!
Safari Politik di Lampung, Jokowi Ingatkan Kader PSI: Dekati Masyarakat Secara Konsisten, Jangan Hanya Saat Pemilu
Siap-siap Warga Lampung! Jokowi Bakal ‘Blusukan’ Tanpa Henti dari Mesuji hingga Pringsewu
Siap-Siap, Jokowi Bakal Keliling Lampung Akhir Juni Ini! Cek Daftar Wilayah yang Akan Dikunjungi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:58 WIB

Organisasi Pers Desak Presiden Prabowo Minta Maaf Terkait Pernyataan ‘Londo Ireng’

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:17 WIB

Presiden Prabowo Sebut Wartawan hingga LSM ‘Londo Ireng’ yang Masih Eksis

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:57 WIB

Lahir dari Relawan, Partai Gerakan Rakyat Loyalis Anies Resmi Didaftarkan ke Kemenkum

Minggu, 19 Juli 2026 - 07:51 WIB

Tekan Beban APBN, DPR Evaluasi Skema Pensiun Seumur Hidup ASN

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:46 WIB

Hanya Dihadiri 28 dari 85 Anggota, Aturan Zoom Rapat Paripurna DPRD Lampung Diminta Dicabut!

Berita Terbaru