Buron Dua Bulan, Pelaku Penusukan Brutal di Flyover Pasar Tugu Ditangkap Polisi

- Editor

Kamis, 16 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung menangkap TSM (23), tersangka penusukan terhadap seorang pengendara sepeda motor di bawah Flyover Pasar Tugu, Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Kedamaian.

Tersangka ditangkap pada Sabtu (11/7/2026) malam setelah sempat menjadi buronan selama hampir dua bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku.

TSM diringkus tanpa perlawanan di kawasan Stadion Pahoman sekitar pukul 23.00 WIB saat dirinya sedang berjualan.

​”Berbekal rekaman video viral dan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi serta melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya ditangkap,” jelasnya.

​Peristiwa penganiayaan berat ini terjadi pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Insiden bermula saat tersangka mengendarai sepeda motor dengan melawan arus hingga nyaris bertabrakan dengan korban.

Korban yang merasa kesal kemudian meneriaki tersangka dengan sebutan kasar, tersangka yang tidak terima dengan teguran tersebut langsung menghentikan kendaraannya.

Ia mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis badik dari tas selempangnya dan menusuk korban berkali-kali.

​Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka berat di bagian tangan kiri, dada, kepala, hidung, serta alis mata kiri dan harus mendapatkan perawatan medis secara intensif.

Aksi kekerasan ini juga sempat direkam oleh warga sekitar dan videonya viral di media sosial, yang kemudian dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian.

​Saat ini, penyidik Polresta Bandar Lampung tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).

​Atas perbuatannya, tersangka TSM dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Tersangka terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Gegara Puntung Rokok, 1,5 Ha Lahan di Batu Tegi Tanggamus Ludes Terbakar! 
Ini Kronologi Napi Rutan Kota Agung Asal Pringsewu yang Tewas, Sempat Sesak dan Nyeri Ulu Hati
Miris! Gara-gara Hawa Nafsu, Kakek 74 Tahun di Lampung Selatan Cabuli ODGJ di Gudang Masjid
Satresnarkoba Operasi di Mesuji Timur, Bekuk 2 Pria, 230 Pil Ekstasi dan Sabu Diamankan
ALLAME Gelar Konsolidasi di Unila, Bahas 7 Isu Nasional dan Siapkan Aksi
Sempat Dijemput Paksa Polres Tanggamus, Ternyata Status Hukum Influencer Rohadi Masih Saksi!
Bongkar Pabrik Ekstasi Rumahan di Tulang Bawang, Polisi Sita Alat Cetak Berlogo ‘Ironman’
Gerebek Kontrakan Tengah Malam di Bandar Lampung, Polisi Bekuk Pengedar Sabu Modus Mapping Lokasi
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Diduga Gegara Puntung Rokok, 1,5 Ha Lahan di Batu Tegi Tanggamus Ludes Terbakar! 

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:32 WIB

Ini Kronologi Napi Rutan Kota Agung Asal Pringsewu yang Tewas, Sempat Sesak dan Nyeri Ulu Hati

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:08 WIB

Miris! Gara-gara Hawa Nafsu, Kakek 74 Tahun di Lampung Selatan Cabuli ODGJ di Gudang Masjid

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Satresnarkoba Operasi di Mesuji Timur, Bekuk 2 Pria, 230 Pil Ekstasi dan Sabu Diamankan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:32 WIB

ALLAME Gelar Konsolidasi di Unila, Bahas 7 Isu Nasional dan Siapkan Aksi

Berita Terbaru