Buron Dua Bulan, Pelaku Penusukan Brutal di Flyover Pasar Tugu Ditangkap Polisi

- Editor

Kamis, 16 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung menangkap TSM (23), tersangka penusukan terhadap seorang pengendara sepeda motor di bawah Flyover Pasar Tugu, Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Kedamaian.

Tersangka ditangkap pada Sabtu (11/7/2026) malam setelah sempat menjadi buronan selama hampir dua bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku.

TSM diringkus tanpa perlawanan di kawasan Stadion Pahoman sekitar pukul 23.00 WIB saat dirinya sedang berjualan.

​”Berbekal rekaman video viral dan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi serta melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya ditangkap,” jelasnya.

​Peristiwa penganiayaan berat ini terjadi pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Insiden bermula saat tersangka mengendarai sepeda motor dengan melawan arus hingga nyaris bertabrakan dengan korban.

Korban yang merasa kesal kemudian meneriaki tersangka dengan sebutan kasar, tersangka yang tidak terima dengan teguran tersebut langsung menghentikan kendaraannya.

Ia mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis badik dari tas selempangnya dan menusuk korban berkali-kali.

​Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka berat di bagian tangan kiri, dada, kepala, hidung, serta alis mata kiri dan harus mendapatkan perawatan medis secara intensif.

Aksi kekerasan ini juga sempat direkam oleh warga sekitar dan videonya viral di media sosial, yang kemudian dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian.

​Saat ini, penyidik Polresta Bandar Lampung tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).

​Atas perbuatannya, tersangka TSM dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Tersangka terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Laut Surut dan Hiu Merapat ke Daratan, Benarkah Pertanda Bahaya dari Anak Krakatau?
Bersihkan Abu Vulkanik Krakatau, Polisi Semprot Jalanan Bandar Lampung Pakai Water Cannon
Abu Vulkanik Anak Krakatau Landa 20 Kecamatan di Tanggamus, Sekolah Dialihkan Daring
Imbas Abu Vulkanik Anak Krakatau, 16 Penerbangan di Bandara Radin Inten II Dibatalkan
Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Gubernur Lampung Imbau Warga Tenang dan Waspada
Curi Truk di Mesuji, Residivis Lintas Provinsi Diringkus Polisi di OKU Timur
Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Pemprov Lampung Terapkan Sekolah Daring 7–8 September
Warga Tanggamus Tewas Tertemper Kereta Api di Stasiun Labuhan Ratu Bandar Lampung
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 21:17 WIB

Laut Surut dan Hiu Merapat ke Daratan, Benarkah Pertanda Bahaya dari Anak Krakatau?

Minggu, 6 September 2026 - 19:20 WIB

Bersihkan Abu Vulkanik Krakatau, Polisi Semprot Jalanan Bandar Lampung Pakai Water Cannon

Minggu, 6 September 2026 - 19:17 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Landa 20 Kecamatan di Tanggamus, Sekolah Dialihkan Daring

Minggu, 6 September 2026 - 19:15 WIB

Imbas Abu Vulkanik Anak Krakatau, 16 Penerbangan di Bandara Radin Inten II Dibatalkan

Minggu, 6 September 2026 - 19:12 WIB

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Gubernur Lampung Imbau Warga Tenang dan Waspada

Berita Terbaru