Buron Dua Bulan, Pelaku Penusukan Brutal di Flyover Pasar Tugu Ditangkap Polisi

- Editor

Kamis, 16 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung menangkap TSM (23), tersangka penusukan terhadap seorang pengendara sepeda motor di bawah Flyover Pasar Tugu, Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Kedamaian.

Tersangka ditangkap pada Sabtu (11/7/2026) malam setelah sempat menjadi buronan selama hampir dua bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku.

TSM diringkus tanpa perlawanan di kawasan Stadion Pahoman sekitar pukul 23.00 WIB saat dirinya sedang berjualan.

​”Berbekal rekaman video viral dan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi serta melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya ditangkap,” jelasnya.

​Peristiwa penganiayaan berat ini terjadi pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Insiden bermula saat tersangka mengendarai sepeda motor dengan melawan arus hingga nyaris bertabrakan dengan korban.

Korban yang merasa kesal kemudian meneriaki tersangka dengan sebutan kasar, tersangka yang tidak terima dengan teguran tersebut langsung menghentikan kendaraannya.

Ia mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis badik dari tas selempangnya dan menusuk korban berkali-kali.

​Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka berat di bagian tangan kiri, dada, kepala, hidung, serta alis mata kiri dan harus mendapatkan perawatan medis secara intensif.

Aksi kekerasan ini juga sempat direkam oleh warga sekitar dan videonya viral di media sosial, yang kemudian dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian.

​Saat ini, penyidik Polresta Bandar Lampung tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).

​Atas perbuatannya, tersangka TSM dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Tersangka terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jadi Sorotan Netizen, KPPG Lampung Panggil Kepala SPPG Krui Buntut Viral Tumpukan Uang
Polres Lampung Timur Selidiki Kasus Perundungan Siswi SD, Terduga Pelaku Diidentifikasi
Awas Terjebak Macet! Cek Jalur Alternatif Street Festival HUT ke-344 Kota Bandar Lampung di Sini
Terjerat Kasus Narkoba, MZ Terpaksa Nikahi Pasangannya di Rutan Polres Tanggamus
Lapas Kotaagung Razia Blok Hunian dan Sita Barang Terlarang, Wujudkan Zero Halinar
Kebut Persiapan Kiluan Run 2026, Pemkab Tanggamus Gandeng Event Organizer
Gerebek Rumah di Way Pengubuan, Polisi Amankan Ibu Muda dan Paket Sabu Siap Edar
Dua Pencuri Rel Kereta Api Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Rp1,4 Miliar! 
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:33 WIB

Jadi Sorotan Netizen, KPPG Lampung Panggil Kepala SPPG Krui Buntut Viral Tumpukan Uang

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:24 WIB

Polres Lampung Timur Selidiki Kasus Perundungan Siswi SD, Terduga Pelaku Diidentifikasi

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:09 WIB

Awas Terjebak Macet! Cek Jalur Alternatif Street Festival HUT ke-344 Kota Bandar Lampung di Sini

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:04 WIB

Lapas Kotaagung Razia Blok Hunian dan Sita Barang Terlarang, Wujudkan Zero Halinar

Jumat, 17 Juli 2026 - 05:57 WIB

Kebut Persiapan Kiluan Run 2026, Pemkab Tanggamus Gandeng Event Organizer

Berita Terbaru