Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung menangkap TSM (23), tersangka penusukan terhadap seorang pengendara sepeda motor di bawah Flyover Pasar Tugu, Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Kedamaian.
Tersangka ditangkap pada Sabtu (11/7/2026) malam setelah sempat menjadi buronan selama hampir dua bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku.
TSM diringkus tanpa perlawanan di kawasan Stadion Pahoman sekitar pukul 23.00 WIB saat dirinya sedang berjualan.
”Berbekal rekaman video viral dan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi serta melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya ditangkap,” jelasnya.
Peristiwa penganiayaan berat ini terjadi pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Insiden bermula saat tersangka mengendarai sepeda motor dengan melawan arus hingga nyaris bertabrakan dengan korban.
Korban yang merasa kesal kemudian meneriaki tersangka dengan sebutan kasar, tersangka yang tidak terima dengan teguran tersebut langsung menghentikan kendaraannya.
Ia mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis badik dari tas selempangnya dan menusuk korban berkali-kali.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka berat di bagian tangan kiri, dada, kepala, hidung, serta alis mata kiri dan harus mendapatkan perawatan medis secara intensif.
Aksi kekerasan ini juga sempat direkam oleh warga sekitar dan videonya viral di media sosial, yang kemudian dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian.
Saat ini, penyidik Polresta Bandar Lampung tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).
Atas perbuatannya, tersangka TSM dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Tersangka terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara. (*)






